Jumat 02 May 2014 17:53 WIB

Kasus Udin Terancam Kedaluwarsa

Aktivis menaburkan bunga saat berlangsungnya sidang praperadilan wartawan menggugat Polda DIY di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (26/11). Kasus Udin tidak mengalami kejelasan hukum selama 17 tahun, dan wartawan Yogyakarta menggugat Polda DIY dengan tuntut
Foto: Antara
Aktivis menaburkan bunga saat berlangsungnya sidang praperadilan wartawan menggugat Polda DIY di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (26/11). Kasus Udin tidak mengalami kejelasan hukum selama 17 tahun, dan wartawan Yogyakarta menggugat Polda DIY dengan tuntut

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kasus pembunuhan wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin, yang meninggal pada 16 Agustus 1996 setelah dianiaya lelaki tidak dikenal di rumahnya di Bantul terancam kedaluwarsa.

Sebagaimana pasal 78 ayat (1) KUHP berbunyi bahwa kewenangan menuntut pidana hapus karena lewat waktu (Butir 4): mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

"Kasus Udin merupakan pekerjaan rumah bersama yang masih menimbulkan tanda tanya," kata anggota Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo saat diskusi "Kasus Udin, Quo Vadis Perlindungan Jurnalis Indonesia" di kantor Dewan Pers, di Jakarta, Jumat.

"Pertanyaannya pada 16 Austus 2014 apakah kasus Udin daluwarsa karena ketentuan hukum tersebut," tambah Yosep yang akrab disapa Stanley itu.

Kematian Udin diduga kuat terkait pemberitaannya yang kritis terhadap skandal korupsi yang melibatkan Bupati Bantul, Kol (Art) Sriroso Sudarmo. Stanley mengungkapkan Udin telah membuat serial 87 liputan tentang sejumlah penyelewengan yang dilakukan Bupati Bantul, Kol (Art) Sri Roso Sudarmo yang berambisi akan menjadi bupati lagi untuk masa jabatan periode ke dua (1996-2001)."Yang secara langsung dan tidak langsung menunjuk Sri Roso," ujar Stanley.

Terhitung sejak pembunuhan Udin, lanjut Stanley, Kapolda Yogyakarta telah berganti sebanyak 16 kali namun hingga kini kasus tersebut masih menggantung.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jendral Polisi Ronnie F Sompie mengaku sampai saat ini penyidik belum mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus pembunuhan Udin.

"Sampai saat ini Penyidik Polda Jogja tidak pernah menghentikan penyidikan terhadap kasus tersebut. Namun sampai saat ini penyidik belum mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka lain," jelas Ronny.

Sebelumnya muncul nama Dwi Sumaji alias Iwik yang ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi pada 27 November 1997 Pengadilan Negeri Bantul memberikan putusan vonis bebas terhadap Iwik. Kemudian diketahui pada proses pemeriksaan Iwik mencabut seluruh pengakuan dalam pemeriksaan dan menyebut dirinya hanya korban rekayasa.

Penuntasan Kasus

Bersamaan dengan Hari Kebebasan Pers Internasional yang jatuh pada 3 Mei 2014, Dewan Pers mendesak agar kasus pembunuhan Udin dituntaskan. Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia akan membentuk tim yang akan menghimpun dokumen dan menyusun laporan yang bisa ditindaklanjuti upaya penyidikan kasus Udin. Tim ini akan bekerja tiga bulan sebelum masa kedaluwarsa kasus Udin dengan menggunakan dana APBN.

Stanley menuturkan ada peluang kasus pembunuhan Udin tidak akan kedaluwarsa karena pembunuhannya tidak pernah diadili. Sebagian saksi pembunuhan Udin pun masih hidup.

"Nanti kita juga akan menemui Presiden dan jajaran pemerintah terkait yang baru," ujar Stanley.

Ketua AJI Eko Maryadi berharap kasus Udin bisa segera terungkap. Ia juga menilai kepolisian Indonesia tidak serius dalam menyelidiki kasus Udin.

"Kami pesimistis karena kepolisian Indonesia tidak cukup serius menyelidiki kasus Udin padahal sudah berganti Presiden, Kapolri, dan Kapolda berkali-kali tetapi polisi tidak punya kesungguhan. Meskipun begitu kami berharap kasus ini bisa diungkap karena ini bisa jadi pintu masuk kasus kekerasan lain terhadap wartawan. Ini bisa jadi pelajaran bagi kita semua, terutama untuk wartawan lain," jelas Eko.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement