REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Dewi Aryani mengaku terkejut ketika namanya termasuk diantara daftar wakil rakyat yang menerima tunjangan hari raya (THR) dari SKK Migas.
"Kaget saya. Mana pernah saya menerima begituan," kata DeAr, sapaan akrab Dewi Aryani, Jumat (29/11).
Keberadaan calon anggota tetap DPR RI periode 2014-2019 dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX (Kabupaten Brebes, Tegal, dan Kota Tegal) di kabupaten itu guna menghadiri kegiatan bertajuk "Pemanfaatan Teknologi untuk Pengolahan Lahan Pertanian".
Ketika dikonfirmasi perihal daftar nama yang diduga menerima tunjangan hari raya (THR) dari SK Migas, DeAr menegaskan, "Itu yang beredar memang nama semua anggota Komisi VII DPR RI, ditulis semua, enggak bener banget."
DeAr yang juga Duta Universitas Indonesia untuk Birokrasi Bersih dan Melayani meminta oknum jangan mengeruhkan suasana dengan menyebut seolah-olah semua anggota Komisi VII seperti itu.
"Oknum, ya, oknum, jangan melibatkan rekan-rekan lain yang tidak berdasar," kata DeAr yang juga Ketua Pimpinan Pusat (PP) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU).
Sebelumnya, dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/11), mantan Kepala Satuan Kerja Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengungkapkan bahwa dirinya menerima 300 ribu dolar AS dari Deviardi.
"Sebanyak 200 ribu dolar AS saya berikan untuk THR ke satu tempat sesuai dengan tujuan, yaitu ke Komisi VII," kata Rudi ketika menjadi saksi untuk terdakwa Operational Manager dan Komisaris PT Kernel Oil Pte Limited Indonesia Simon Gunawan Tandjaja.
Meski mengaku menerima uang itu pada bulan Juli 2013, Rudi menjelaska dirinya tidak mempertanyakan asal uang yang diberikan pelatih golfnya itu. "Waktu itu saya pikir Deviardi berusaha mencarikan THR dan 300 ribu dolar AS cukup untuk THR," tambah Rudi.