REPUBLIKA.CO.ID, SUMBAWA BESAR -- Pemilik Radio Siaran Perdana FM di Dusun Bugis, Kelurahan Bugis, Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dijebloskan ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri Sumbawa karena melakukan siaran tanpa mengantongi izin dari pihak berwenang.
Kajari Sumbawa Sugeng Hariadi SH MH yang dikonfirmasi di Sumbawa Besar, Kamis, mengakui berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21), diikuti dengan pelimpahan tersangka berinisial MA dan barang bukti dari pihak penyidik.
"Kami menerima pelimpahan perkara itu dari Kejaksaan Tinggi. Sebelumnya kasus ini ditangani Penyidik PNS Ditjen Postel Mataram," jelas Sugeng.
Rencananya dalam waktu dekat, kata dia, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa untuk segera disidangkan.
Menurut dia, kasus ini berawal pada Juli 2011 lalu. Saat itu, tersangka menyelenggarakan telekomunikasi khusus berupa radio siaran tanpa mengantongi ijin resmi dari Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) di kawasan Kelurahan Bugis, Taliwang, KSB.
Dilanjutkan Sugeng, dalam melakukan penyiaran, tersangka MA menggunakan perangkat terdiri dari komputer, CPU, 'microphone', 'exiter' (perangkat pemancar), dan 'mixer' rakitan, yang mengudara pada frekuensi 103,3 MHz.
"Sekitar Mei 2012, tim gabungan terdiri dari PPNS Ditjen Postel Mataram, Dishubkominfo KSB dan penyidik Polda NTB menggelar operasi untuk melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan telekomunikasi atas penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah KSB," ujarnya.
Berdasarkan hasil monitoring dengan menggunakan 'spectrum analyzer' (SPA) yang dapat mendeteksi adanya kegiatan penyiaran, tim gabungan menemukan Radio Siaran Perdana FM yang sedang mengudara.
"Ketika tim gabungan meminta penyiar menunjukkan surat izin ijin atau dokumen yang dimiliki dalam melakukan aktivitas penyiarannya, ternyata izin tersebut tidak dapat ditunjukkan. Akhirnya tim gabungan menyita perangkat telekomunikasi radio FM," kata Sugeng.