Rabu 27 Nov 2013 08:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Polisi Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Penusukan (ilustrasi)
Penusukan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Andri Septa Pubian Putra (21 tahun), pelaku pembunuhan anggota Polresta Bandar Lampung, Briptu Agus Setiawan, dan istrinya Meilani, dituntut hukuman seumur hidup karena telah melanggar Pasal 340 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP.

"Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hartono dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim FX Supriyadi, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (26/11), seperti dilaporkan Antara, Rabu (27/11).

Jaksa menyatakan, hal yang memberatkan bagi terdakwa yang telah menghilangkan dua nyawa sekaligus yaitu mengakibatkan dua balita menjadi yatim piatu serta belum tercipta perdamaian antara terdakwa dan korban. Sedangkan hal yang meringkankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dalam kasus pembunuhan terhadap Melani dan anggota kepolisian Agus. "Perbuatan warga Kampung Gunung Raya, Kelurahan Gunung Raya, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah ini terancam hukuman pidana maksimal dua puluh tahun atau hukuman mati, karena telah sengaja dan dengan rencana lebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain," kata jaksa Hartono.

Menurutnya, dalam kejadian itu menghilangkan dua nyawa yakni Melani dan Agus. Luka yang dialami Melani, antara lain terdapat di dada sebelah kiri dengan ukuran kedalaman tiga sentimeter hingga tembus rongga dada, dan pada daerah perut sebelah kanan. Sedangkan Agus, mengalami luka tusuk tembus perut kanan hingga mengalami luka parah.

Perbuatan terdakwa bermula pada Kamis, 23 Mei 2013 di halaman parkir kantor PTPN VII Jalan Teuku Umar Nomor 300 Kelurahan Kedaton di Bandar Lampung. Pada saat itu, korban Melani dan Agus Setiawan dengan mengendarai mobil bernomor polisi BE 411 F bermaksud menemui saksi Arwinandar, suami saksi Nurilina yang berstatus ayah kandung Melani.

Sesampainya di sana, korban pun langsung meneriaki Arwinandar di kantor PTPN VII, dan terjadi adu mulut. Korban Melani dan Agus langsung pergi ke pelataran parkir PTPN VII, menghampiri mobil Avanza dengan nomor polisi BE 2047 CF dan di dalamnya terdapat terdakwa yang marah, untuk meminta kunci mobil. Tapi, permintaan itu tak dipenuhi.

Melani lalu menaiki mobilnya dan langsung menabrak mobil Toyota Avanza pada bagian belakang. Terdakwa marah dan langsung turun menghampiri mobil korban dan menusuknya di bagian dada dua kali. Melihat istrinya ditikam, spontan Agus memukul terdakwa ke arah pipi, tapi ditangkis Andri. Dia langsung menusuk Agus di bagian perut. Agus pun langsung diamankan petugas setempat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement