Selasa 26 Nov 2013 22:33 WIB

Soal Hambalang, Pengacara Anas: Saya Punya Bukti Lain

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Ketua Tim Kuasa Hukum Anas Firman Wijaya (tengah)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ketua Tim Kuasa Hukum Anas Firman Wijaya (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar disebut dugaan keterlibatan mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam mengurus Surat Keputusan (SK) Hak Pakai Tanah di Hambalang. 

Namun, kuasa hukum Anas, Firman Wijaya membantahnya dan mengklaim memiliki bukti lain. "Saya punya bukti lain," kata Firman dalam pesan singkat kepada Republika, Selasa (26/11).

Firman enggan menyebutkan bukti lain yang ia maksudkan untuk membantah dugaan keterlibatan kliennya dalam kasus ini. Lagipula pernyataan mantan sekretaris utama (sestama) Badan Pertanahan Nasional (BPN), Managam Manurung yang menyebutkan Anas dalam persidangan hanya bersifat testimonium de auditu.

Maksudnya, itu merupakan keterangan saksi yang diperoleh dari pihak lain yang melihat dan mengetahui adanya suatu peristiwa. Namun pihak yang mengetahui tersebut tidak bersaksi di pengadilan melainkan menceritakan pengetahuannya kepada saksi.

Sebelumnya Managam Manurung mengaku pernah mendengar penyebutan nama Anas saat anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat menghubunginya pada akhir Desember 2009. Ignatius mengatakan diperintah Anas untuk memonitor SK Hak Pakai Tanah di Hambalang.

Namun ia sempat lupa akan permintaan Ignatius. Hingga pada awal Januari 2010 ia baru mengingatnya dan ternyata SK tersebut sudah turun. Kemudian pada 6 Januari 2010, Ignatius menemuinya di kantor untuk mengambil SK yang asli.

Namun rupanya Ignatius tidak membawa surat kuasa dari kemenpora sebagai pihak yang berkewenangan mengambil SK tersebut. Awalnya Managam akan memberikan SK dalam bentuk fotokopi namun akhirnya ia memberikan SK yang asli dengan keyakinan Ignatius tidak akan menyalahgunakan SK itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement