Senin 25 Nov 2013 17:41 WIB

Pembongkaran Puluhan Vila di Puncak Dapat Perlawanan

Kawasan Puncak, Bogor.
Foto: Republika/Musiron
Kawasan Puncak, Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Jawa Barat, belum dapat melakukan penyegelan terhadap 51 unit bangunan vila di Kecamatan Megamendung, kawasan Puncak, karena mendapat perlawanan dari warga setempat.

"Dua pekan lalu kami melakukan penyegelan 51 unit bangunan di Megamendung, tapi mendapat penghadangan dari warga. Penyegelan sementara juga kami tunda dulu," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Aries Mulyanto, saat dihubungi di sela-sela pembongkaran 41 unit vila di Puncak, Senin (25/11).

Aries menyebutkan, bentuk penghadangan yang dilakukan warga terhadap upaya hukum yang dilakukan Satpol PP berupa penutupan jalan dengan menggunakan batang pohon.

Selain itu, warga juga berkumpul di lokasi siap menghadap anggota Satpol PP yang turun tanpa pengawalan dari Polres Bogor dan aparat keamanan lainnya.

Menurut Aries, mengingat jumlah anggota Satpol PP dan warga tidak seimbang, sehingga pihaknya mengurungkan niat untuk melakukan penyegelan terhadap 51 unit bangunan ilegal di kawasan tersebut.

Aries menyebutkan, penyegelan sudah harus dilakukan, sesuai prosedur pemilik bangunan sudah mendapat surat peringatan yang ketiga.

Namun karena terjadi penghadangan oleh warga, Satpol PP memilih untuk mengulur waktu dan kembali melakukan sosialisasi terkait pembongkaran.

"Tapi kami tidak akan gentar. Kami akan terus maju untuk melakukan penertiban. Saat ini sedang direncanakan ulang jadwal penyegelan, nantinya kita (Satpol PP) akan minta bantuan pengamanan dari Polres dan TNI," ujar Asep.

Aries mengatakan, bahwa penertiban dan pembongkaran sudah harus dilakukan oleh Satpol PP setelah mendapat limpahan berkas dari Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman setempat.

Satpol PP menerima limpahan berkas sebanyak 239 pemilik bangunan ilegal di kawasan Puncak yang tersebar di sejumlah titik di antaranya Desa Tugu Utara Cisarua, dan Megamendung.

Bangunan-bangunan tersebut menyalahi aturan karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta berdiri di atas tanah negara dan lahan konservasi. "Minggu ini penyegelan vila di Megamendung akan dijadwalkan ulang," kata Aries.

Berbeda dengan di Megamendung, penyegelan serta pembongkaran bangun dan vila di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, berjalan baik tanpa ada perlawanan warga.

Menurut Aries, pembongkaran merupakan program Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menyelamatkan kawasan Puncak yang banyak berdiri bangunan liar tanpa izin sehingga merusak konservasi yakni sebagai kawasan serapan air.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement