Ahad 24 Nov 2013 06:48 WIB

KPK Didesak Segera Jadikan Ratu Atut Tersangka

  Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10).     (Republika/Prayogi)
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID LEBAK -- Lembaga Swadaya Masyarakat Maslahat Banten mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Gubernur Ratu Atut Chosiyah terkait dugaan keterlibatan sebagai pelaku penyuapan terkait Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak.

"Kami minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjadi tersangka dugaan pelaku suap Pilkada Lebak," kata Ketua LSM Maslahat Banten Enjat Sudrajat di Rangkasbitung, Sabtu (24/11).

Menurut dia, kasus dugaan suap Pilkada Lebak yang ditangani KPK hingga kini belum jelas, sehingga masyarakat mempertanyakan kelanjutan proses hukum tersebut.

Selama ini, Enjat mengatakan, KPK selalu menunda-nunda untuk meningkatkan status Ratu Atut menjadi tersangka pelaku penyuapan, padahal barang buktinya sudah jelas di tangan pengacara pasangan Amir Hamzah-Kasmin Saelani.

Barang bukti tersebut berupa uang pecahan rupiah 100 ribuan dan 50 ribuan dengan nilai total mencapai Rp1 miliar.

Semestinya, ia menambahkan, KPK menangkap Ratu Atut karena adiknya Tubagus Chairy Wardana sebagai operator atau pelaksana saja. "Saya yakin kasus dugaan suap pilkada ini 'master maind' atau otak pelakunya adalah Atut Chosiyah," katanya.

Menurut dia, dugaan penyuapan itu mencedera demokrasi sehingga KPK harus serius menangani kasus tersebut. Saat ini, ujar Enjat, KPK dinilai lambat dalam menangani dugaan suap Pilkada Lebak karena belum diketahui siapa dalang penyuapan itu.

Sejauh ini, kasus dugaan suap hanya dilimpahkan kepada adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. "Kami berharap KPK berani menangkap Ratu Atut Chosiyah sebagai dalang dugaan suap Pilkada Lebak," katanya.

Ia menyebutkan, pihaknya juga minta KPK segera menangkap Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah. Sebab Amir Hamzah terlibat dugaan suap Pilkada Lebak, bahkan pengacaranya Susi Tur Andayani ditangkap di rumahnya di Rangkasbitung.

Saat ini, KPK hanya menetapkan tersangka Tubagus Chaeri Waedhana, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan pengacara Susi Tur Andayani.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa tersangka Tubagus Chaeri Wardhana melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, KPK juga menetapkan mantan Ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka selaku penerima suap.

Akil beserta Susi Tur Andayani diduga melanggar Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 ayat 2 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement