REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) memutuskan untuk menjemput paksa saksi Asep Toni, Sabtu (23/11). Asep merupakan sopir pribadi mantan kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penyidik menjemput paksa Asep di Ciamis. Ia mengatakan, langkah ini dilakukan karena Asep sudah dua kali mangkir saat dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Yang bersangkutan sempat menghindari pemeriksaan dengan modus mengaku sakit," kata Johan, dalam pesannya, Sabtu (23/11).
Johan mengatakan, penyidik langsung membawa Asep ke kantor KPK, Jakarta. Setelah tiba, menurut dia, Asep akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Rudi.
Sebagai sopir pribadi, Johan mengatakan, Asep diduga banyak mengetahui tentang aktivitas bosnya. "Diduga saksi banyak tahu tentang jadwal kegiatan RR (Rudi Rubiandini)," ujar dia.
Rudi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan di lingkungan SKK Migas. Dalam surat dakwaan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya, Komisaris PT KOPL Indonesia, Rudi diduga menerima uang senilai 200 ribu dolar Singapura dan 900 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Uang itu diduga berasal dari atasannya Simon, Widodo Ratanachaitong. Selain kasus dugaan korupsi, Rudi juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.