Selasa 24 Jun 2025 00:55 WIB

Dirut PT Sritex Bantah Kejagung Soal Fasilitas Kredit untuk Kepentingan Pribadi

Iwan Kurniawan merupakan adik kandung dari Iwan Setiawan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (23/6/2025). Iwan Kurniawan Lukminto menjalani pemeriksaan yang keempat kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kredit PT Sritex yang merugikan negara sebesar Rp692 miliar.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (23/6/2025). Iwan Kurniawan Lukminto menjalani pemeriksaan yang keempat kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kredit PT Sritex yang merugikan negara sebesar Rp692 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) membantah terkait penggunaan uang dari hasil kredit bank-bank pemerintah yang digunakan oleh tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) untuk kebutuhan pribadi. Hal tersebut Iwan Kurniawan sampaikan usai diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (23/6/2025). 

“Setahu saya sebagai adik, tidak (untuk kebutuhan pribadi). Tetapi nanti coba dari hasil penyidikan seperti apa,” kata Iwan Kurniawan, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Senin (23/6/2025).

Baca Juga

Iwan Kurniawan juga menerangkan, tak ada penggunaan uang dari hasil kredit bank-bank pemerintah kepada PT Sritex itu yang digunakan tersangka Iwan Setiawan untuk membeli aset-aset pribadi maupun keluarga. Dan hal tersebut, kata Iwan Kurniawan, pun sudah ia jelaskan kepada tim penyidik.

“Setahu saya, tidak ada. Dan kami sudah sampaikan juga di dalam (kepada penyidik),” ujar Iwan Kurniawan.

Iwan Kurniawan merupakan adik kandung dari Iwan Setiawan, mantan Dirut PT Sritex 2005-2022. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Iwan Setiawan sebagai tersangka utama terkait dengan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh bank-bank pemerintah untuk PT Sritex. PT Sritex merupakan perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Tetapi, perusahaan tersebut bangkrut dan dinyatakan pailit lantaran tak mampu membayar utang-piutang.

Kebangkrutan PT Sritex berdampak pada gelombang PHK 11 ribu karyawan pada Februari 2025 lalu. Kebangkrutan PT Sritex diduga ada kaitannya dengan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh bank-bank pemerintah.

Dari penyidikan di Jampidsus, selain sudah menetapkan Iwan Setiawan sebagai tersangka, juga menetapkan dua tersangka lainnya dari kalangan tinggi di bank pemerintah. Yakni, Dicky Syahbandinata (DS) yang dijerat tersangka selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jabar Banten, serta Zainuddin Mappa yang dijerat tersangka selaku Dirut Bank DKI 2020.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement