REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) membantah terkait penggunaan uang dari hasil kredit bank-bank pemerintah yang digunakan oleh tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) untuk kebutuhan pribadi. Hal tersebut Iwan Kurniawan sampaikan usai diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (23/6/2025).
“Setahu saya sebagai adik, tidak (untuk kebutuhan pribadi). Tetapi nanti coba dari hasil penyidikan seperti apa,” kata Iwan Kurniawan, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Iwan Kurniawan juga menerangkan, tak ada penggunaan uang dari hasil kredit bank-bank pemerintah kepada PT Sritex itu yang digunakan tersangka Iwan Setiawan untuk membeli aset-aset pribadi maupun keluarga. Dan hal tersebut, kata Iwan Kurniawan, pun sudah ia jelaskan kepada tim penyidik.
“Setahu saya, tidak ada. Dan kami sudah sampaikan juga di dalam (kepada penyidik),” ujar Iwan Kurniawan.
Iwan Kurniawan merupakan adik kandung dari Iwan Setiawan, mantan Dirut PT Sritex 2005-2022. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Iwan Setiawan sebagai tersangka utama terkait dengan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh bank-bank pemerintah untuk PT Sritex. PT Sritex merupakan perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Tetapi, perusahaan tersebut bangkrut dan dinyatakan pailit lantaran tak mampu membayar utang-piutang.
Kebangkrutan PT Sritex berdampak pada gelombang PHK 11 ribu karyawan pada Februari 2025 lalu. Kebangkrutan PT Sritex diduga ada kaitannya dengan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh bank-bank pemerintah.
Dari penyidikan di Jampidsus, selain sudah menetapkan Iwan Setiawan sebagai tersangka, juga menetapkan dua tersangka lainnya dari kalangan tinggi di bank pemerintah. Yakni, Dicky Syahbandinata (DS) yang dijerat tersangka selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jabar Banten, serta Zainuddin Mappa yang dijerat tersangka selaku Dirut Bank DKI 2020.