Kamis 21 Nov 2013 21:36 WIB

KPK Tak Berwenang Tuntut Akil dengan Pasal TPPU?

Akil Mochtar ditahan KPK.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Akil Mochtar ditahan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Muncul pandangan bahwa KPK tidak memiliki wewenang menuntut tersangka kasus korupsi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), seperti dalam kasus suap dengan tersangka Akil Mochtar.

"KPK tidak berwenang melakukan penuntutan atas pasal TPPU terhadap seorang tersangka korupsi, karena kewenangan penuntutan itu harus ditangani jaksa di bawah Kejaksaan Agung," kata pakar hukum pidana Universitas Riau, Erdianto Effendi di Pekanbaru, Kamis (21/11).

Ia memberi tanggapan atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang kembali menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar sebagai tersangka. KPK menjerat Akil dengan perkara dugaan suap penanganan sengketa Pilbub Kabupaten Gunung Mas dan Lebak Banten, juga menjerat Akil dengan dugaan suap sengketa Pilkada di luar dua kabupaten tersebut.

 

Tak hanya itu KPK mengeluarkan sprindik baru dalam perkara penerimaan hadiah (gratifikasi) yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan kewenangan MK yang diduga dilakukan tersangka Akil Mochtar.

Saat disinggung mengenai keadilan atau kepastian hukum, ia menyatakan keduanya tidak bisa dipisahkan karena dalam hukum pidana, kepastian hukum berarti menyangkut keadilan. "Oleh karena itu asas legalitas penting dalam hukum pidana," katanya.

Ia menekankan asas legalitas hukum pidana menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan hanya berdasarkan kaidah hukum yang sudah ada sebelumnya, tidak boleh dengan kira-kira atau tafsir-tafsir.

Erdianto menambahkan bila ada tafsir maka ada kecenderungan terlanggarnya HAM tersangka sebagai warga negara oleh hukum pidana.

Erdianto yang juga Ketua Redaksi Jurnal Fakultas Hukum Unri itu menilai perkara yang dituduhkan kepada Akil Mochtar adalah suap dan suap adalah juga korupsi sesuai pasal 6 UU No. 20 Tahun 2001.

"Jadi dalam kasus dugaan suap KPK telah bekerja berdasarkan kewenangannya," kata Erdianto yang kini sedang menyelesaikan studi S3 di UNPAD itu.

Apabila kasus itu memiliki indikasi pencucian uang, KPK hanya berwenang terbatas melakukan penyelidikan dan penyidikan TPPU yang didasarkan Undang-Undang TPPU  baru dan Undang-Undang Pengadilan Tipikor. Soal penyelidikan dan penyidikan itu pun, katanya lagi, terbatas terhadap TPPU yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi saja.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement