Kamis 21 Nov 2013 21:10 WIB

Malaysia Deportasi Lagi Seratus Lebih WNI Bermasalah

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dideportasi dari Malaysia.
Foto: Antara
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dideportasi dari Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Pemerintah Kerajaan Malaysia mendeportasi sebanyak 127 warga negara Indonesia (WNI) yang bermasalah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Abdi Darwis, pegawai Konsulat RI Tawau Sabah Malaysia di Nunukan, Kamis (21/11) mengatakan, ia ditugaskan untuk melakukan pengawalan WNI yang deportasi tersebut kembali ke Indonesia dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau.

Berdasarkan berita acara penyerahan kepada Kantor Imigrasi Nunukan nomor 798/Kons/XI/2013, WNI bermasalah yang dideportasi sebanyak 127 orang terdiri dari 97 laki-laki, 23 perempuan, lima anak laki-laki dan dua anak perempuan.

WNI bermasalah tersebut diberangkatkan dari Pelabuhan Tawau, Kamis (21/11) sekitar pukul 16.30 Wita dengan menggunakan KM Francis Ekspres dan tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan sekitar pukul 18.30 Wita.

Asmadin, salah seorang WNI yang dideportasi mengaku terkena razia oleh aparat kepolisian Kota Kinabalu Negeri Bagian Sabah dan menjalani hukuman selama enam bulan di Penjara Kepayan. "Saya ditangkap karena tidak punya surat (paspor) saat razia ditempat kerjanya enam bulan lalu," ujarnya.

Ia mengatakan, sebelum menjalani hukuman dipenjara terbesar Kepayan Kota Kinabalu pertama kaliditahan sementara di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar Kota Kinabalu selama satu bulan.

TKI bermasalah yang mengaku kedua orangtuanya berasal dari Kabupaten Tator Sulawesi Selatan itu, sejak lahir tidak pernah mengurus paspor dan ia siap kembali bekerja di Sabah.

"Saya tetap pulang ke KK (Kota Kinabalu) karena kedua orang tua saya masih ada di sana," tuturnya. Asmadin yang sehari-harinya bekerja di pompa bensin milik Petronas Malaysia itu mengatakan dari 127 WNI bermasalah yang dideportasi tersebut semuanya berasal dari Kota Kinabalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement