Rabu 20 Nov 2013 14:28 WIB

Presiden: Australia Langgar Hukum

PM Australia yang baru saja dilantik, Tony Abbott dan istrinya Margaret Aitken di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/9).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
PM Australia yang baru saja dilantik, Tony Abbott dan istrinya Margaret Aitken di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kegiatan spionase intelijen Australia kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ibu Negara Ani Yudhoyono dan para menteri dinilai melanggar hukum.

Presiden menjelaskan, kegiatan spionase antar negara yang bersahabat tidak bisa dibenarkan. "Saya menganggap masalah ini masalah serius. Hukum Indonesia, hukum Australia, hukum internasional tidak memperbolehkan menyadap pejabat negara lain, ini hak asasi manusia,"tegasnya, saat memberi keterangan resmi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/11).

Untuk itu, SBY menyatakan, akan meminta klarifikasi langsung kepada Perdana Menteri Tony Abbot. Sambil menunggu jawaban atas klarifikasi Australia, presiden menghentikan tiga bentuk kerja sama dengan Pemerintah Australia, seperti latihan militer bersama. 

Dia pun mengusulkan untuk keberlanjutan kerja sama dengan Australia ke depan, perlu adanya protokol dan kode etik yang dihormati kedua negara.

"Indonesia berpendapat untuk keberlanjutan kerja sama kita di masa depan, perlu protokol, code of conduct dan guidance principal di berbagai  bidang kemitraan,"tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement