REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menelusuri penyimpangan proyek dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) senilai Rp 27,5 miliar.
Melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana bansos di tahun 2010 tersebut.
"Mantan sekretaris daerah (sekda) Kalsel, Muchlis Gafuri menjadi tersangka (sejak semalam) dalam kasus ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkatnya, Rabu (20/11).
Dia menambahkan, untuk tersangka lainnya, kejaksaan menetapkan mantan asisten daerah II Kalsel Fitri Rifani, serta dua orang eks kepala biro Kesra Kalimatan Selatan atas nama Akhmad Fauzan dan Anang Bakhranie.
Dana bansos yang dikucurkan oleh Provinsi Kalsel ini memang rawan dimainkan. Dijelaskan Untung, anggaran bansos tersebut dikucurkan sebagai dana alokatif pada 55 anggota DPRD setempat. Dari mereka dana itu masing-masing dikucurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk bantuan materiil maupun immateril.
"Masing-masing anggota mendapat jatah Rp 500 juta," kata dia. Dari awal pengucuran dana, Sekda diduga sudah berbuat menyimpang.
Muchlis, dibantu tersangka lainnya diduga meloloskan permohonan kucuran dana bansos tanpa persyaratan yang memenuhi undang-undang. Akibatnya, dana bansos tersalurkan tidak tepat sasaran.
Atas temuan ini, kejaksaan pun akan menelusuri semua dugaan termasuk adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam penyimpangan proyek bansos tersebut."Masih pendalam, dan untuk kerugian negeri juga sedang dihitung oleh BPKP Kalimantan Selatan," kata pria berkacamata ini.