Selasa 19 Nov 2013 10:44 WIB

MPR: Bila Dalam 1x24 Jam Australia Tak Klarifikasi Penyadapan, Ini yang Harus Dilakukan

Perdana Menteri Australia Tony Abbott.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Perdana Menteri Australia Tony Abbott.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin mendesak Pemerintah Indonesia bersikap tegas terhadap tindakan penyadapan yang dilakukan Australia.

Lukman menyarankan pemerintah memanggil pulang Dubes RI dan mem-persona non grata-kan Dubes Australia.

"Semestinya Pemerintah RI tegas terhadap tindakan penyadapan yang dilakukan Australia," kata wakil ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Senin (18/11) kemari.

Sebelumnya terungkap adanya aktivitas penyadapan telepon terhadap Presiden SBY dan pejabat Indonesia lainnya oleh badan intelijen Australia DSD (kini berubah menjadi Australian Signal Directorate).

Menurut Lukman pemerintah Indonesia semestinya segera meminta keterangan kepada pemerintah Australia.

"Bila dalam waktu 1 X 24 jam Australia tetap tak bisa memberikan alasan yang bisa diterima, maka Pemerintah RI harus secepatnya memanggil pulang Dubes kita di sana dan mem-persona non grata-kan Dubes Australia di sini," kata Lukman.

Dokumen rahasia yang dibocorkan oleh Edward Snowden dan diterima media penyiaran Australia Broadcasting Corporation serta harian The Guardian itu menyebutkan presiden dan sembilan orang terdekatnya sebagai target pengintipan.

Pengungkapan tersebut muncul saat hubungan bilateral dua negara tengah meruncing terkait tudingan mata-mata sebelumnya dan isu mengenai penanganan manusia perahu yang melewati Indonesia menuju Australia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement