REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah diminta lebih memperhatikan daftar pemilih tetap (DPT) untuk warga negara Indonesia yang berada di luar negeri agar tidak kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu 2014.
"Dewan ingin mengingatkan KPU dan pemerintah tentang daftar pemilih luar negeri. Saat ini jutaan WNI (Warga Negara Indonesia) di luar negeri terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2014," kata Ketua DPR RI, Marzuki Alie di Jakarta, Senin (18/11).
Menurut dia, perhimpunan Migrant Care telah menyampaikan dalam forum KPU bahwa ada sekitar 3,6 juta WNI di luar negeri, atau sekitar 60 persen pekerja migran yang ada di luar negeri, terancam tidak bisa ikut memilih.
"Kebanyakan dari WNI di luar negeri itu merupakan tenaga kerja yang menyebar di negara-negara yang banyak menampung TKI, seperti Arab Saudi dan Malaysia," ujarnya. Oleh karena itu, kata dia, KPU harus bekerja sama dengan pemerintah untuk mengupayakan agar WNI di luar negeri dapat menggunakan hak pilihnya.
Iam menekankan langkah itu adalah wujud dari pelaksanaan ratifikasi Konvensi Buruh Migran yang telah dilakukan pemerintah. "Salah satu pasal dari konvensi itu mengatur bahwa negara wajib menjamin pekerja migran untuk menjalani hak politiknya," kata Marzuki.
Pada kesempatan itu, ia juga mengimbau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik, dan masyarakat ikut mengawal perbaikan data pemilih yang bermasalah, agar Pemilu Legislatif 2014 dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan adil.