REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepolisian Sektor Kota Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, membekuk dua narapidana Lapas Klas II B Bangko yang kabur dari sel tahanan pada Ahad (17/11).
Kapolsekta Bangko AKP Sahlan Umagapi saat dihubungi pada Senin, mengatakan bahwa timnya menangkap kedua napi itu di semak belukar yang tidak jauh dari lapas.
Kedua napi itu ditangkap satu hari setelah kabur dari Lapas Bangko di Kecamatan Bangko, tepatnya di dekat Jalan Lintas Sumatera KM 5 arah ke Sarolangun. Kedua napi yang ditangkap tersebut adalah Cici Sugiarto (23) kasus pasal 362 KUHP warga Dusun Sei Tebal Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin.
Kemudian Abung Karno (21) yang melanggar pasal 365 KUHP warga Sei Lanai Kecamatan Wara 10 Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan.
Kedua napi yang ditangkap tersebut tidak melakukan perlawanan saat dibekuk tim Polsek Bangko. Kini kedua napi tersebut masih ditahan di sel Mapolsek Bangko untuk diperiksa.
Sampai saat ini dari 17 napi yang lari dari Lapas Bangko, berhasil ditangkap kembali sebanyak sepuluh napi dan dua di antaranya ditangkap Polsek Bangko satu hari setelah kaburnya napi dari sel Lapas.
Sementara itu Polda Jambi dan Polres Merangin sudah berkoodinasi dengan polres tetangga untuk berkerja sama menangkap atau mengantisipasi kaburnya napi ke luar provinsi atau daerah.