REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) buka-bukaan mengenai rencana dena tinggi untuk warga yang membuang sampah sembarangan. Ia berkata, tujuan denda tersebut agar memaksa masyarakat tertib hukum.
"Orang kita ini kalau tidak didenda secara riil (nyata), tidak akan tertib hukum dan sosial. Hanya bisa dilakukan dengan denda setinggi-tingginya," kata Jokowi di sela-sela peresmian Kantor Cabang Bank DKI di Pekanbaru, Sabtu (16/11).
Pemprov Riau sebelumnya menyatakan, akan mengenakan denda sebesar Rp 500 ribu bagi setiap orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan seperti di Jakarta. Mengenai penerapan kebijakan, Jokowi mengatakan paling lambat dilaksanakan pada awal 2014, setelah ada sosialisasi kepada masyarakat.
"Tinggal kita putuskan mulai dilaksanakan bisa pada Desember atau Januari (2014)," katanya.
Nantinya, masyarakat yang membuang sampah di sungai Jakarta. Bagi masyarakat yang tertangkap melanggarnya, akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
Tidak hanya untuk masyarakat, Pemprov DKI juga akan menerapkan denda dengan jumlah yang jauh lebih besar untuk perusahaan yang terbukti membuang limbahnya ke sungai-sungai di Jakarta, yakni denda sebesar Rp 50 juta.