REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Mohamad Rakhmansyah akan menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tangerang.
Rakhmansyah akan mengisi kekosongan kursi pemimpin setelah masa jabatan Plt Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah berakhir pada Sabtu (16/11) besok.
“Saya tadi pagi sudah terima fotokopi radiogram dari Mendagri, isinya terkait kekosongan jabatan wali kota. Tidak boleh kosong harus diisi,” paparnya di Kantor Sekretaris Daerah, Jumat (15/11). Dia menerangkan dalam radiogram tersebut menyatakan Plt Sekda harus mengisi jabatan selama kekosongan wali kota tersebut.
Masa jabatan sebagai Plh sampai adanya kepemimpinan wali kota terpilih. Saat ini, hasil Pilkada Kota Tangerang masih sengketa menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan Asisten Daerah (Asda) 3 Pemkot Tangerang ini mengatakan dengan adanya perpindahan jabatan tersebut semoga tidak mengganggu jalannya pemerintahan.
Menurutnya, pernyataan isi radiogram tersebut harus ditindaklanjuti terlebih dahulu pada Gubernur Banten. Setelah keluar keputusan tentang surat tugas sebagai Plh barulah akan menjalankan perannya tersebut.
Saat ini, pihaknya masih menunggu surat tugas tersebut dari gubernur. Padahal apabila melihat masa jabatan Plt wali kota berakhir besok, seharusnya pada Ahad nanti Plh sudah menjalankan tugasnya.
“Terkait kewenangan yang akan dijalankan Plh akan didiskusikan,” ungkapnya. Dia belum mau menyebutkan apa saja tugas dan kewenangan Plh wali kota yang boleh maupun tidak dilakukan. Pada radiogram tersebut terdapat banyak hal mengenai sejumlah kewenangan Plh.