Kamis 14 Nov 2013 15:21 WIB

KPU: Jangan Main-Main dengan Dana Kampanye

Diskusi Dana Kampanye Pemilu 2014
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Diskusi Dana Kampanye Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Calon anggota legislatif dan partai politik diminta jangan main-main dengan dana kampanye, karena kalau tidak membuat laporan awal bisa dicoret dari peserta Pemilu 2014.

kata komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah M. Hakim Junaidi di Temanggung, Kamis (14/11), mengatakan, masalah dana kampanye pada Pemilu 2014 berbeda dengan pemilu sebelumnya.

"Kalau dulu ketentuannya tidak jelas, sekarang secara akuntansi cukup jelas. Apa yang harus ditulis, bagaimana dokumen pendukungnya dan sanksinya juga jelas," katanya usai Rapat Kerja Penyusunan Laporan Dana Kampanye Pemilu 2014 di Kabupaten Temanggung.

Mantan Ketua KPU Kota Semarang ini mengatakan, caleg dan parpol wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat pada 2 Maret 2014, kalau tidak bisa maka terancam dicoret sebagai peserta Pemilu 2014.

Ia mengatakan, kewajiban parpol mapun caleg di suatu partai untuk mencatat dan membukukan seluruh kegiatan kampanye berkaitan dengan persoalan dana dalam bentuk laporan awal dana kampanye yang berisi seluruh transaksi parpol maupun caleg dari awal kampanye hingga laporan itu dibuat.

Ia mencontohkan, jika laporan awal dana kampanye dibuat pada 10 Januari 2014 berarti isinya adalah seluruh penerimaan dan pengeluaran sejak dia kampanye sampai 10 Januari 2014.

"Pengeluaran itu tidak hanya partai politik tetapi di dalamnya juga ada akumulasi seluruh pengeluaran dan penerimaan setiap caleg di partai itu di setiap kabupaten/kota," katanya.

Menurut dia, hal ini menjadi penting karena setiap caleg dan partai politik ada kewajiban membuat laporan awal dana kampanye. Pemikiran ini yang harus dicoba dibangun.

Ia menuturkan harus ada sinergitas dan kerja sama yang baik dalam menyusun dana kampanye antara caleg dan parpol.

"Tidak bisa calegnya yang sangat serius kemudian partainya tidak serius atau sebaliknya. Kalau kedua unsur itu tidak bisa mencatat dengan baik maka akan kesulitan untuk membuat laporan awal dana kampanye," katanya.

Pascalaporan awal dana kampanye, katanya, ada kewajiban caleg dan partai politik membuat laporan akhir dana kampanye atau laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Ia mengatakan, laporan akhir dana kampanye 24 Maret 2014 dan jika tidak bisa menyerahkan pada tanggal tersebut maka tidak bisa ditetapkan sebagai caleg terpilih.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement