REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Puluhan panti pijat di Sleman disinyalir melakukan praktik ilegal dengan memberi layanan prostitusi. Lokasi panti pijat tersebut tersebar di seluruh wilayah Sleman.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman menerima laporan masyarakat yang mencurigai praktik di panti pijat. Namun, Kasi Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP, Rusdi Rais mengatakan belum menemukan praktek ilegal di lapangan saat penertiban.
"Di lapangan kami tidak menemukan fakta praktik ilegalnya tetapi melihat tempat operasinya praktik ilegal memungkinkan dilakukan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/11).
Dari laporan masyarakat yang masuk ke Satpol PP, ada lebih dari 20 panti pijat yang disinyalir melakukan praktek ilegal. Akan tetapi, Satpol PP belum menutup satu pun panti pijat tersebut. Padahal, kebanyakan panti pijat tidak memiliki izin praktik.
Pemerintah Kabupaten Sleman lebih menekankan panti pijat memiliki izin operasi. Rusdi mengaku program Satpol PP 2014 akan lebih keras dalam menindak panti pijat yang tidak berizin. Jika salon terindikasi melakukan praktik ilegal, pemilik salon akan dibina. "Mereka juga kami minta membuat surat pernyataan untuk bekerja sesuai norma," ungkapnya.
Dari data Satpol PP sebelumnya, sekitar 50 salon di Sleman disinyalir jadi tempat mesum dengan menawarkan jasa pijat. Salon tersebut berada di sekitar wilayah Palagan, Seturan, Depok, Gamping, dan Godean. Sementara, lokasi panti pijat lebih tersebar di wilayah Sleman.
Sejumlah tempat salon dan panti pijat mesum tersebut berada di sekitar kawasan kampus. Namun, Rusdi mengaku belum ada mahasiswa yang tertangkap memakai jasa tempat tersebut.
Praktik ilegal salon dan panti pijat dinilai telah melanggar peraturan daerah nomor 12 tahun 2001 tentang izin gangguan. Pelanggar aturan diancam denda maksimal Rp 5 juta atau kurungan penjara tiga bulan. Usaha juga terancam ditutup jika tidak merespon peringatan dari Satpol PP.