REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sebanyak tiga panti pijat yang berlokasi di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) terancam dicabut izin usahanya setelah digerebek oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel. Ketiganya kedapatan tetap membuka praktek padahal aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak memperbolehkannya beroperasi.
“Satpol PP hari ini buatkan rekomendasi pencabutan izin terhadap panti pijat-panti pijat tersebut,” kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry, Selasa (20/10). Adapun, tiga tempat hiburan tersebut adalah panti pijat Porty, Prima Bugar, dan Teratai. Ketiganya berlokasi di Bintaro.
Muksin menjelaskan, dalam ketentuan PSBB, tempat hiburan dan sarana pijat yang berpotensi menimbulkan kontak fisik masih dilarang beroperasi. Oleh sebab itu pihaknya melakukan penertiban terhadap tempat-tempat usaha yang diduga melakukan pelanggaran PSBB. “Mereka kita berikan sanksi denda masing-masing denda Rp1 juta sesuai dengan Perwal terkait dengan PSBB,” terangnya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (19/10) itu, Muksin menuturkan, pihaknya mengamankan sejumlah terapis serta barang bukti berupa tisu basah dan alat kontrasepsi. Selanjutnya terkait dengan pencabutan izin usaha terhadap ketiga panti pijat tersebut, dia menyerahkan kepada dinas yang memiliki kapasitas melakukannya.