Selasa 12 Nov 2013 22:51 WIB

Ini Kriteria Kelurahan Sadar Hukum

Rep: Halimatus Sadiyah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Minister of Justice, Amir Syamsudin (file photo)
Foto: Antara
Minister of Justice, Amir Syamsudin (file photo)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 42 kelurahan di Jakarta, hari ini dinobatkan sebagai kelurahan sadar hukum oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, Selasa (12/11).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Rusdianto mengatakan, kelurahan yang meraih prestasi tersebut telah memenuhi beragam kriteria yang ditetapkan.

Kriteria tersebut yakni, kelurahan telah memenuhi pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai minimal 90 persen.

Kedua, di kelurahan tersebut tidak terdapat perkawinan dibawah umur. Ketiga, angka kriminalitas dan kasus narkoba rendah. Keempat, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.

Menurut Rusdianto, apabila ada kelurahan yang memenuhi kriteria tersebut, maka biro tata pemerintahan dapat mengajukan kelurahan untuk mendapat predikat dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Meski demikian usulan kelurahan tidak serta merta langsung ditetapkan. Tetapi telah dilakukan peninjauan lapangan oleh tim verifikasi pada April hingga Mei," jelas Rusdianto dalam acara peresmian kelurahan sadar hukum 2013, di Balaikota.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk menekan tindakan melawan hukum di masyarakat diperlukan kegiatan penyuluhan agar bisa membentuk budaya sadar hukum.

Dari kegiatan penyuluhan tersebut, sambung Rusdianto, diharapkan mampu menciptakan keluarga sadar hukum. Kemudian berkembang menjadi komunitas sadar hukum hingga akhirnya menjadi kelurahan sadar hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement