Selasa 12 Nov 2013 01:03 WIB

Banda Aceh Berbenah Diri Bebas dari Prostitusi

aceh
aceh

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Wakil Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal berharap Banda Aceh bebas dari prostitusi dan perjudian. Apalagi ibu kota Provinsi Aceh itu juga telah dicanangkan sebagai model kota madani.

"Pemerintah Kota Banda Aceh telah berkomitmen untuk memberantas segala maksiat terutama yang bertentangan dengan hukum syariat Islam, selama ini kami menerima laporan banyak lokasi yang telah dijadikan tempat maksiat terutama prostitusi," kata Illiza Sa'aduddin Djamal di Banda Aceh, Selasa (12/11).

Mengutip laporan warga, Wakil Wali kota Banda Aceh itu menyebutkan sejumlah lokasi yang dijadikan tempat mangkal dan transaksi seksual di antaranya kawasan Peunayong, jalan Merduati, Simpang Surabaya dan beberapa penginapan bahkan hingga hotel berbintang.

"Lokasi yang telah terdeteksi akan terus dipantau dan akan dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Illiza juga mengakui permasalahan seks bebas di ibu kota Provinsi Aceh sudah sangat memprihatikan dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi para remaja di daerah itu serta menambah jumlah penderita HIV/Aids.

"Tanpa kita sadari jumlah penderita HIV/Aids di Aceh terus bertambah yang didominasi penularannya akibat hubungan seksual, kami akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh guna menanggulangi penyakit sosial ini," kata Illiza.

Selain koordinasi dengan instansi terkait dan Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh juga akan terus melakukan razia guna meminimalkan jumlah pelaku prostitusi.

Pada razia yang dilakukan Ahad (10/11) dini hari di hotel dan warung, tim penertiban yang terdiri dari Satpol PP, Wilayatul Hisbah (polisi syariat), TNI dan Polri berhasil mengamankan 20 warga yang diduga pelaku prostitusi, seorang mucikari NP (42 tahun) warga asal provinsi tetangga.

Warga yang diduga penjaja seks yang berusia 18 hingga 25 tahun itu telah didata dan dikembalikan kepada orang tua, sementara NP akan diserahkan ke polisi karena diduga terlibat perdagangan orang (trafficking).

"Kita berharap mucikari itu dapat dihukum sesuai dengan peraturan dan undang-undang," kata Illiza.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement