Selasa 12 Nov 2013 00:50 WIB

16 Siswa SD di Bangka Keracunan Jajanan

Jajanan Anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta
Jajanan Anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Sebanyak 16 siswa SD Negeri 3 Desa Pugul, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami keracunan makanan setelah mengonsumsi jajanan yang dijual pedagang di sekitar sekolah mereka.

"Kejadian bermula saat para siswa tersebut membeli jajanan di sekitar sekolahan mereka. Habis menyantap jajanan itu mereka langsung merasa mual dan muntah serta akhirnya lemas," kata dr Bety di RSUD Sungailiat, Senin (11/11).

Sebelum dirawat di RSUD Sungailiat, siswa-siswa yang diduga keracunan itu sempat mendapat perawatan di salah satu Puskesmas terdekat, namun pihak Puskemas kemudian merujuk mereka ke RSUD Sungailiat.

Ardi, salah satu siswa yang keracunan makanan mengaku bersama temannya membeli jajanan berupa gorengan yang dijual di sekitar sekolah dan setelah menyantap gorengan tersebut ia langsung mual dan muntah. Hal yang sama juga dialami beberapa rekannya.

Menurut dr Betty, para siswa tersebut diduga keracunan akibat mengonsumsi jajanan yang mengandung pengawet.

Sebanyak sembilan siswa masih dalam tahap perawatan, sedangkan yang lainnya sudah diperbolehkan pulang dan mendapatkan rawat jalan.

"Kita hanya memberikan bantuan medis saja dan untuk selanjutnya pihak Dinas Kesehatan dan Badan POM yang akan memeriksa jajanan yang dikonsumsi para siswa itu," jelasnya.

Sementara pihak Mapolsek Riau Silip melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus keracunan massal yang dialami 16 siswa SDN 3 Pugul tersebut.

Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Erlyanto melalui Kapolsek Riau Silip Iptu David Charlie mengatakan pihaknya sudah mendatangi para siswa di RSUD Sungailiat untuk melihat langsung para korban.

"Dalam kasus ini kami akan memeriksa secara intensif termasuk sejumlah pihak yang mengetahuinya dan sampai saat ini kami belum dapat menyimpulkan penyebabnya karena masih terus mengumpulkan sejumlah keterangan," katanya.

Ia menyebutkan, tahapan dalam penangangan kasus itu adalah memanggil sejumlah pihak termasuk pedagang. "Kalau ada unsur kesengajaan dapat dipidana," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement