REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH -- Para calon legislatif peserta Pemilu 2014 diminta tidak merusak keindahan Kota Banda Aceh saat memasang spanduk maupun alat peraga kampanye lainnya.
"Kami minta para caleg tidak merusak keindahan kota ketika memasang spanduk ataupun alat kampanye lainnya," kata Kepala Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota (DK3) Banda Aceh Jalaluddin di Banda Aceh, Senin (11/11).
Selama ini, kata dia, masih ada caleg yang memasang spanduk atau pun alat peraga kampanye lainnya merusak keindahan kota. Seperti, memakunya di pohon-pohon pinggir jalan maupun di taman-taman yang ada di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
Padahal, kata dia, tempat pemasangan alat kampanye ataupun zonanya tersebut sudah diatur dalam peraturan wali kota. Peraturan ini juga sudah disepakati peserta, penyelenggara, maupun pengawas pemilu dengan pemerintah daerah, kata dia.
Jalauddin mengatakan, DK3 Banda Aceh sudah menertibkan spanduk maupun alat peraga kampanye caleg yang dipaku di pohon pinggir jalan maupun taman. Namun, kata dia, seminggu setelah ditertibkan, pemasangan dengan cara dipaku spanduk dan alat kampanye lainnya kembali marak.
Padahal, DK3 sudah menyurati partai politik terkait tempat larangan pemasang spanduk maupun alat peraga kampanye lainnya. Ironinya, hingga kini masih saja banyak spanduk maupun alat peraga kampanye lainnya dipasang di tempat terlarang.
Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah kota melalui DK3 Banda Aceh mengharapkan partai politik maupun caleg mematuhi lokasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk memasang alat kampanye.
"Kami juga menyurati Panwaslu agar menindaklanjuti apabila caleg ataupun partai yang memasang alat kampanye di tempat terlarang, seperti memakunya di pohon-pohon maupun di taman kota," kata Jalaluddin.