Senin 11 Nov 2013 10:32 WIB

SOP Polri Tak Diterapkan Saat Penusukan Briptu Zeppy

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Dewi Mardiani
Penusukan (ilustrasi)
Penusukan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Standar operasi (SOP) yang diterapkan Mabes Polri untuk melindungi anggota sudah diterapkan Polda Riau. SOP itu terkait paling sedikit dua anggota yang akan dinas patroli atau menjaga pos polisi.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, Briptu Zeppy memang ditemani oleh Bampol Pos Lantas Payo Atap atas nama Sodiq. Mereka berdua di pos polisi. ''Ada sebenarnya anggota yang temani korban, tapi sedang pendidikan,'' kata dia, Ahad (10/11).

Guntur menjelaskan, pihaknya tidak mengira peristiwa itu terjadi. Makanya, korban hanya ditempatkan sendiri di pos polisi. Ia melanjutkan, korban ketika itu hanya memantau saja.

Korban melihat ada kendaraan yang melintas tanpa plat nomor, dan akhirnya diperiksa oleh korban. Ketika diperiksa (menunjukkan KTP), pelaku mengambil senjata dan menusuk korban. ''Tidak ada yang menyangka ini akan terjadi,'' kata dia.

Guntur melanjutkan, pihaknya akan lebih menggiatkan latihan untuk penanggulangan hal serupa. Ia mengingatkan kepada anggotanya untuk waspada. Kewaspadaan penting dilakukan seperti mengamati gerak gerik setiap orang yang dirasa akan melakukan kejahatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement