REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Makassar meminta partai politik termasuk calon legislatif tidak menggunakan atribut TNI atau semacamnya pada alat peraga kampanye.
Ketua Divisi Pengawas Panwaslu Makassar Agussalim ST, di Makassar, Sabtu, mengatakan bagi beberapa caleg yang sudah terlanjur memasang simbol dari kesatuan tertentu maka diminta segera dilepas atau diganti dengan yang lain.
"Kita sudah menemukan sejumlah alat peraga yang menyertakan simbol TNI seperti gambar Sutiyoso yang mengenakan baret merah dan loreng. Untuk itu kita minta khususnya partai yang ketuanya mantan TNI agar tidak menggunakan atribut seperti itu," katanya.
Menurut dia, gambar Sutiyoso yang tak lain Ketua PKPI tersebut ditemukan di beberapa kendaraan serta lokasi seperti Jl Rappocini Makassar.
Pihaknya juga mengaku menemukan beberapa baliho yang mencantumkan gambar Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden. Seharusnya, kata dia, hanya menampilkan SBY sebagai Ketua Demokrat dan bukan sebagai presiden.
Ia menjelaskan, jika permintaan Panwaslu Makassar tidak ditanggapi pengurus partai atapun caleg yang bersangkutan maka pihaknya berjanji akan melakukan tindakan tegas.
"Jika tidak diindahkan maka kita akan mengamankannya. Kami kembali tegaskan agar caleg atau partai tidak lagi menampilkan sosok militer pada alat peraganya," katanya.
Sementara untuk penggunaaan branding kendaraan sebagai alat peraga kampanye, pihaknya mengaku tidak bisa melakukan tindakan karena tidak termasuk dalam Peraturan Komisi Pemiihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2013.
Pihaknya juga meminta KPU Makassar lebih memperjelas lokasi atau tempat yang dilarang memasang alat peraga kampanye sesuai petunjuk PKPU 15/2013.
KPU sebelumnya telah menetapkan sebanyak 18 ruas jalan protokol yang haraus bebas dari alat peraga diantaranya Jalan Perintis Kemerdekaan, AP Pettarani, Urip Sumoharjo, Jenderal Sudirman, Ratulangi, Ahmad Yani, dan Sultan Alauddin. Selanjutnya Jalan Gunung Bawakaraeng, Veteran, Nusantara, Ujung Pandang, Penghibur, Tentara Pelajar, Riburane, Bandang, Pasar Ikan hingga arena Pantai Losari.
Sementara KPU Makassar juga menetapkan lokasi larangan diberbagai tempat umum seperti fasilitas publik, rumah ibadah, kantor pemerintahan, tiang listrik serta sekolah
KPU Kota Makassar juga menetapkan 143 titik zona kampanye dan mengatur soal pemasangan baliho dan bilboard hanya diizinkan untuk parpol. Setiap caleg juga diwajibkan hanya memasang satu spanduk dalam setiap kelurahan.