REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Ketua KPU Riau Edy Sabli menyatakan bahwa pada Pilkada Riau putaran kedua 27 November 2013 lembaganya akan melakukan "real count" hanya untuk keperluan internal.
"Permasalahan 'real count' juga kita bahas. Jadi KPU di samping melakukan penghitungan manual juga perhitungan cepat dengan cara ketua KPPS mengirimkan SMS mengenai perolehan suara di masing-masing TPS," kata Edy Sabli di Pekanbaru, Kamis.
"Real Count" atau hitung nyata ini dilakukan oleh KPU hanya untuk internal dan tidak dipublikasikan. Hal ini dilakukan untuk kontrol dari KPU sendiri untuk perbandingan data antara hitung nyata itu dengan hitungan manual yang dilakukan berjenjang.
Untuk hitungan yang dipublikasikan hanyalah pleno rekapitulasi manual yang digelar 4 Desember 2013. Jadi ada selisih satu minggu dari hari pemungutan 27 November.
Akan tetapi bagi masyarakat yang ingin tahu cepat, silahkan dicari tahu melalui lembaga yang menyelenggarakan "Quick Count" atau hitung cepat. Saat ini untuk Pilkada Riau putaran kedua telah ada dua lembaga yang akan melakukannya.
"Kita telah diberitahu dan mereka mengirimkan surat permohonan data dan izin. Tapi permohonan data saja yang bisa kami lakukan karena kalau izin itu bukan wewenang KPU," kata Edy Sabli.
Dua lembaga yang mengusulkan melakukan "quick count" adalah Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Universitas Riau (UR) dan Indo Barometer.
AIPI UR melakukan hitung cepat atas nama lembaga yang didalamnya para akademisi. Sedangkan Indo Barometer merupakan lembaga survei nasional yang telah berpengalaman melaksanakan hitung cepat di Indonesia.
Indo Barometer sendiri adalah pelaksana hitung cepat pada saat Pilkada Bupati Indragiri Hilir yang bertepatan juga dengan Pilkada Riau putaran pertama 4 September lalu.
Hasil hitung cepat yang dilakukannya pada saat itu hanya beda tipis sekali dengan hasil penghitungan manual.
Pada Pilkada Riau putaran pertama lalu tidak ada lembaga independen yang melakukan hitung cepat. Malah yang melakukan adalah tim sukses pasangan masing-masing calon melalui saksi-saksi di TPS atau mereka sebut "real count".
Hasilnya masing-masing calon mengklaim kemenangan sehingga membuat masyarakat bingung. Sementara KPU hanya melakukan hitung manual yang harus ditunggu selama 10 hari.