REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik melantik dua Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur Periode 2008-2013.
Berdasarkan laman KPU, kedua Anggota KPU Pengganti Antar Waktu yang dilantik di Jakarta, Kamis, tersebut adalah Hibbu Mida Bafas Syam dan Ludia Sampe.
Pelantikan keduanya bersamaan dengan pelantikan lima Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan. Pelantikan dilakukan di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol No. 29 Jakarta dan dihadiri Anggota KPU FerryKurnia Rizkiansyah, Perwakilan dari KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Provinsi Kalimantan Timur, serta para pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU.
Pengangkatan Anggota KPU tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 907/Kpts/KPU/2013 tanggal 28 Oktober 2013 dan915/Kpts/KPU/2013 tanggal 6 November 2013.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU meminta agar para anggota KPU dapat segera bersinergi dengan rekan-rekan mereka serta para kolega KPU Provinsi.
Selain itu, Husni juga mengingatkan agar senantiasa berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan dan kode etik Pemilu serta memelihara kemandirian institusi.
Sementara itu, Husni menambahkan KPU selama sebulan ke depan, memprioritaskan pembenahan terhadap daftar pemilih tetap yang telah ditetapkan pada 4 November 2013.
"Bagi kita perlu memastikan, pemilih yang sudah ditetapkan sebanyak 10,4 juta yang masih belum terbubuhi nomor induk kependudukannya harus sudah dilacak secara sistemik maupun secara faktual," katanya.