Kamis 07 Nov 2013 21:20 WIB

Ombudsman Butuh Sebulan Usut Kasus Penamparan Staf Bandara

Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana (kiri).
Foto: Antara
Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Danang Girindrawardana, mengatakan Majelis Kehormatan lembaga pengawasan tersebut memiliki waktu 30 hari untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua (nonaktif) Ombudsman, Azlaini Agus.

"Saya tahu hari ini mereka (Majelis Kehormatan) sedang mendengar saksi-saksi dari pelapor. Mereka punya waktu 30 hari dan itu sangat pendek," katanya usai rapat koordinasi dengan Polri di Jakarta, Kamis (7/11).

Danang mengatakan, pihaknya tidak ikut campur dalam proses penentuan nasib Azlaini apakah ia akan tetap menjabat sebagai Wakil Ketua Ombudsman atau justru diberhentikan secara tidak hormat. "Akan berjalan paralel, tidak akan saling ikut campur dalam penyidikan yang dilakukan kepolisian atau Polresta," katanya.

Dia mengaku telah menerima surat panggilan dari penyidik Polri terkait pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Azlaini. Namun, menurut informasi, Azlaini tidak dapat menghadiri pemeriksaan tersebut. "Saya kira kami membaca berita-berita di media 'online' beliau (Azlaini) tidak bisa hadir hari ini, kita harapkan proses ini bisa selesai," katanya.

Danang mengatakan, pihaknya tidak menjelaskan tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses tersebut. "Saya kurang tahu, saya tidak boleh mengintervensi majelis kehormatan. Saya sebagai Ketua Ombudsman tidak punya kewenangan intervensi majelis kehormatan," katanya.

Sebelumnya, Ombudsman RI membentuk Majelis Kehormatan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Azlaini Agus. Azlaini dituduh menampar staf PT Gapura Angkasa bernama Yana Novia di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. Tindakannya ini kemudian dilaporkan ke Polsek Bukit Raya.

Majelis Kehormatan Ombudsman terdiri dari pihak internal dan eksternal. Majelis Kehormatan akan mulai bekerja per tanggal 1 November 2013. Ombudsman, kata Budi, akan menghormati langkah penegakan hukum terhadap Azlaini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement