Kamis 07 Nov 2013 17:56 WIB

Sanksi Kode Etik Briptu W Tunggu Putusan Pengadilan

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Ronny F Sompie (kiri)
Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Ronny F Sompie (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian segera memberikan sanksi keras kepada Briptu W, anggota Brimob yang menembak mati seorang Satpam Ruko di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) Selasa lalu.

Mabes Polri melansir, sanksi kode etik dan hukuman pemberhentian dari Korps Bhayangkara dapat diberikan setelah putusan pengadilan atas kasus Briptu W keluar.

"Tentu setelah putusan dari hakim di persidangan berkekuatan tetap akan ada sanksi kode etik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie di Jakarta Kamis (7/11).

Ia mengatakan, seperti pada persidangan anggota lainnya, Polri memerlukan putusan dari hakim untuk dijadikan dasar pertimbangan kode etik. Setelah ada keputusan berkekuatan hukum tetap, barulah Polri mengambil putusan melalui sidang internalnya.

Hanya saja, menurut Ronny, untuk sementara, proses hukum kepada W masih ada di tahap penyidikan. Dia meminta seluruh pihak untuk bersabar dan percaya kepada tim penyidik yang menangani kasus pembunuhan ini.

"Berikan kesempatan kepada Polres Jakbar yang menangani. Tentu semua prosesnya akan transparan. Soal hukuman, kita lihat dulu apa keputusan hakim pidana umum nanti," ujar jenderal bintang dua ini.

Ketika ditanya apakah langkah W yang menyerahkan diri usai berbuat salah dapat meringankan hukuman, Mabes Polri, kata Ronny tak memberikan jaminan apapun pada Briptu tersebut. "Lihat saja nanti, itu wewenang hakim yang menilai," kata dia.

Sebelumnya, W menembak Satpam atas nama Bachrudin karena masalah sepele. Korban yang baru bekerja tiga bulan di Ruko Cengkareng ini menolak melakukan posisi hormat kepada W. Berang, W lalu menembak dada kiri pria malang itu hingga tewas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement