REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sebanyak 705 kendaraan angkutan batu bara di wilayah Sumatra Selatan (Sumsel) ditilang karena melanggar peraturan yaitu melewati jalan umum.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Musni Wijaya kepada wartawan di Palembang, Rabu, mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan aparat kepolisian menertibkan kendaraan angkutan batu bara, dan ternyata masih banyak yang melanggar peraturan itu.
Menurut dia, dari razia yang dilakukan beberapa waktu lalu telah terjaring ratusan kendaraan pengangkut hasil tambang tersebut. Ini berarti pemilik angkutan batu bara tidak mematuhi adanya peraturan daerah yang telah diterapkan setahun lalu, ujar dia.
Perda yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumsel antara lain tidak diperbolehkan angkutan batu bara melalui jalan umum dan harus jalur khusus. Namun, itu tetap tidak diindahkan, sehingga pihaknya rutin melaksanakan razia bersama pihak terkait.
Menurut dia, razia itu bukan saja untuk menegakan Perda tetapi pihaknya rutin ditanya masyarakat seolah-olah kendaraan pengangkut tambang tersebut dibiarkan. Sehubungan itu razia tetap dilaksanakan selama peraturan tersebut masih diberlakukan, kata dia.
Sebenarnya angkutan batu bara harus melalui jalan khusus yang disediakan pengusaha tambang itu sendiri, kata dia. Memang, sebelumnya sudah ada jalan khusus untuk angkutan batu bara terutama yang dibuat PT Servo, namun sekarang masih dalam perbaikan akibat banjir beberapa waktu lalu.