REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Calon legislatif (caleg) Partai Hanura Sulawesi Tenggara Jaffray Bittikaka mengancam akan menggugat Pihak KPU Sultra berkenan dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sultra pada 2 November 2013.
"Saya akan melayangkan gugatan terhadap hasil DPT ini, KPU yang telah menetapkan DPT dengan alasan konstitusi seolah menutup mata dengan kerawanan dan kecurangan," kata Jaffray di Kendari, Selasa.
Alasannya, DPT yang telah ditetapkan tersebut, penuh intrik dan kepentingan yang membuat hasilnya tidak akurat.
"KPU telah menetapkan 1.782.424 pemilih, jumlah ini telah mengalami penurunan dua kali setelah dilakukannya rekapitulasi dari hasil DPT yang dilakukan Oktober lalu sebanyak 1.785.656 pemilih atau berkurang sebanyak 3.232 pemilih," kata caleg DPR RI Hanura dapil Sultra ini.
Meskipun pengurangan itu karena alasan rekomendasi Bawaslu, tetapi hal ini dinilai oleh Jaffray adalah bentuk kelemahan kinerja KPU yang mengurangi jumlah pemilih di Sultra.
Dijelaskannya, berkurangnya pemilih tersebut dinilai berada di luar nalar manusia, karena dari DP4 yang diserahkan oleh Gubernur Sultra pada tahun 2012, perbedaan pemilih sangatlah mencolok, yakni DP4 saat itu 2.720.713 pemilih.
Parahnya lagi, kata Jaffray, jumlah DPT yang ditetapkan oleh KPU ini sangat jauh dari hasil DPT pada pemilu 2009 yang berjumlah 2,3 juta lebih pemilih.
"Bagaimana bisa, jumlah pemilih dalam kurun waktu 5 tahun bisa berkurang begitu banyak. Sementara jumlah penduduk di Sultra tiap tahun terus mengalami peningkatan," katanya.
Menurut Jaffray ada dugaan rekayasa dalam penetapan DPT itu dan tidak mungkin hanya kelalaian, namun lebih kepada hasil rekayasa terstruktur, sistemik dan dilakukan dengan melibatkan oknum yang menguasai teknologi informasi (IT), serta memahami statistik.
"Kurangnya akurasi dan validitas DPT dapat menghilangkan hak politik rakyat mengikuti Pemilu," katanya.
Direktur Jendela Bangsa, Akhrom Saleh, selaku lembaga konsultan tim pemenangan Jaffary Bittikaka, menegaskan akan mempelajari materi gugatan dan sudah menyiapkan tim Advokasi untuk gugatan tersebut.