Senin 04 Nov 2013 23:01 WIB

Ayu Azhari Dapatkan Kembali Uang Muka dari Fathanah

Ayu Azhari
Foto: Yasin Habibi/Republika
Ayu Azhari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Khadizah Azhari atau Ayu Azhari mendapatkan kembali uang muka (panjar) pembayaran pekerjaan yang sebelumnya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Memerintahkan 18 uang pecahan 100 dolar AS dan Rp 20 juta dikembalikan kepada saksi Khadijah Azhari sebagai uang panjar "job" pekerjaan Ayu Azhari tidak dapat menduga uang dari hasil kejahatan berkaitan pilkada uang yang dibayarkan milik Ayu Azhari dan dikembalikan," kata anggota majelis hakim Sutiyo dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/11).

Pada sidang Kamis (26/9) Ayu memang mengaku bahwa ia pernah menerima uang 1000 dolar AS, 800 ribu dolar AS dan Rp 20 juta sebagai tanda kerja sama awal supaya Ayu mengisi acara pilkada di sejumlah tempat atas permintaan Fathanah.

Ayu seharusnya menyanyi di 9-10 titik, dengan kesepakatannya Rp 75 juta untuk paket Ayu dan anaknya, namun ternyata pekerjaan yang dijanjikan tidak ada yang terwujud, sehingga uang muka yang diterima Ayu dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Transaksi keuangan terdakwa dan Ayu Azhari sebagai hukum yang sah maka majelis berpendapat tidak ada maksud untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan khususnya terhadap Ayu," kata anggota majelis hakim Aswijon

"Khadijah Azhari memang artis film yang wajar menerima 'job entertainment', dia tidak kenal dengan terdakwa sebelumnya sehingga saksi Ayu tidak terlalu lama dan tidak akan mengenal 'profile' terdakwa, uang panjer 'show' tidak dapat diketahui diduga berasal dari satu kejahatan," ungkap Aswijon.

Meski "show" tidak terlaksana tapi Ayu menurut hakim tidak berani untuk menerima "show" lain sehingga berdasarkan hukum perdata, panjer tidak bisa dikembalikan lagi.

"Meski tidak ada perjanjian tertulis dikenal juga perjanjian tidak tertulis dalam hukum perdata dan kalaupun konon ada hubungan asmara selain pekerjaan, itu adalah privasi hubungan personal yang tidak bisa dinilai secara perdata, sehingga transaksi keuangan terdakwa dan Ayu Azhari sebagai hukum yang sah," ungkap Aswijon.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement