Rabu 08 Jan 2020 17:00 WIB

Anak Ayu Azhari Ditangkap Terkait Penjualan Senpi Ilegal

Polisi menangkap anak Ayu Azhari terkait kasus penjualan senpi ilegal.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Borgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menangkap tiga orang yang diduga menjadi penjual senjata api ilegal kepada Abdul Malik, tersangka kasus penodongan senpi terhadap dua pelajar di Kemang, Jakarta Selatan. Salah satu dari tiga orang yang ditangkap diketahui merupakan anak dari aktris Ayu Azhari.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Bastoni Purnama mengatakan, penangkapan merupakan hasil pendalaman dari kasus kepemilikan senjata api ilegal milik pengemudi Lamborghini, Abdul Malik (AM). Bastoni mengungkapkan, tiga orang yang ditangkap adalah Muhammad Setiawan Arifin (25), Yunarko (36) dan Axel Djody Gondokusumo (29) yang merupakan anak kandung aktris Ayu Azhari.

Baca Juga

"Orang tua ADG sudah tahu putranya ditangkap," kata Bastoni dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/1).

Bastoni mengungkapkan, ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda-beda, Ahad (29/12) lalu. Ia menuturkan, tersangka Axel Djody ditangkap di rumahnya di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kemudian tersangka Muhammad Setiawan Arifin ditangkap di sekitaran rumahnya di Pinang Ranti, Jakarta Timur, dan tersangka Yunarko ditangkap di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Ia menjelaskan, Axel memiliki peran menjual senjata api laras panjang tipe M 16. Sedangkan senjata api tipe AR 15 dan granat ilegal diperoleh Abdul Malik dari Muhammad Setiawan serta Yunarko.  "Untuk senjata jenis pistol Glock 19 dan zoraki itu diperoleh dari pelaku berinisial Y (Yunarko)," jelasnya.

Abdul, sambung dia, membayar senjata itu dari ketiga tersangka secara tunai dan menyetor melalui mesin ATM. "Kita masih dalami lagi kasus ini, rekan-rekan liat banyak sekali senjata dan amunisi, masih kita dalami motif dan sebagainya," ujarnya.

Bastoni menambahkan, ketiga tersangka tidak mengantongi izin dalam hal kepemilikan senjata api. Ketiganya merupakan warga sipil dan tidak terdaftar dalam keanggotan Perbakin.  Sementara itu, kata Bastoni, hubungan ketiga tersangka dengan Abdul adalah sebagai teman.

"Mereka bertiga teman tongkrongan, pergaulan saja dengan AM, tidak ada hubungan pekerjaan," ucapnya.

Bastoni menyebut, saat ini pihaknya sedang menyelidiki dari mana ketiga pelaku itu memperoleh senjata api. Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lainnya dalam kasus kepemilikan senjata ilegal ini. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951

Seperti diberitakan sebelumnya, AM diketahui menodongkan senjata api dan melepaskan tembakan ke udara terhadap dua pelajar di wilayah Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12). Peristiwa itu bermula saat AM melintas di wilayah itu dengan mengendarai sebuah mobil Lamborghini oranye bernomor pelat B 27 AYR.

Saat melintas, AM bertemu dengan dua orang pelajar yang sedang berjalan kaki. Kedua pelajar itu pun melontarkan sepenggal kalimat yang membuat AM tidak tersinggung. Dia pun turun dari mobil dan mengeluarkan kata-kata tidak sopan kepada kedua pelajar itu.

Tak hanya itu, AM juga memaksa kedua pelajar itu untuk berhenti. Sebab, kedua pelajar itu melarikan diri usai mengetahui AM turun dari mobilnya.  AM justru melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali untuk memberhetikan kedua pelajar yang melarikan diri itu. Merasa tidak terima dengan perlakukan AM, kedua korban pun melaporkan tindakan arogannya ke Polres Jakarta Selatan.

Akibat perbuatannya, kini AM ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rumah tahanan Polres Jakarta Selatan. Ia dikenakan Pasal 335 dan 336 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang ancaman kekerasan dengan hukuman satu tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement