REPUBLIKA.CO.ID, KAPUAS HULU -- Tariu Borneo Bengkulu Rajakng (TBBR) Pasukan Merah Suku Dayak Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menyerahkan secara suka rela 27 pucuk senjata api rakitan ilegal ke Polres Kapuas Hulu.
"Penyerahan senjata api itu, wujudkan keseriusan kami sebagai organisasi suku Dayak dalam mendukung Polres Kapuas Hulu untuk mewujudkan Harkamtibmas," kata Ketua TBBR Kapuas Hulu Yulianus Manga, saat menyerahkan puluhan senjata api ke Polres Kapuas Hulu, Rabu.
Disampaikan Yulianus, dari 27 pucuk senjata api rakitan itu beberapa di antaranya yang diserahkan masyarakat melalui TBBR dan beberapa lagi diserahkan masyarakat melalui Polsek.
Menurutnya, TBBR pasukan merah suku Dayak siap bersama-sama kepolisian dalam melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) serta memberantas penyakit masyarakat.
Dia menjelaskan, hingga saat ini anggota TBBR Kapuas Hulu berjumlah kurang lebih 3.000 ribu orang yang tersebar di berbagai kecamatan.
Tidak hanya itu, TBBR juga sudah terbentuk di beberapa wilayah di Indonesia bahkan di negara-negara tetangga. Oleh sebab itu, Yulianus menegaskan, TBBR Kapuas Hulu siap membantu pihak kepolisian untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat khusus di kalangan Suku Dayak terkait bahaya kepemilikan senjata api rakitan secara ilegal.
Sementara itu, Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar mengapresiasi atas inisiatif TBBR Kapuas Hulu untuk menyerahkan senjata api rakitan. "Kita bisa bayangkan jika 27 senjata api itu disalahgunakan akan memakan korban, sehingga kita patut bersyukur senjata api itu diserahkan kepada kami untuk selanjutnya dimusnahkan," kata France.
Dia juga mengajak TBBR terus menjalin kerja sama dalam mewujudkan Harkamtibmas di Kapuas Hulu, selain itu juga membantu pihak kepolisian untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih menyimpan dan memiliki senjata api rakitan agar segera diserahkan ke aparat penegak hukum untuk dimusnahkan.
France menyebutkan, kepemilikan senjata api secara ilegal bertentangan dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan Perpu nomor 20 Tahun 1960 Terkait kewenangan perizinan yang diberikan menurut undang-undang mengenai senjata api.
"Sanksi hukumnya sangat jelas, yaitu penjara selama 20 tahun atau hukum mati, namun kami lakukan pembinaan dan upaya agar masyarakat bisa menyerahkan senjata api rakitan itu dengan sukarela," katanya.
Untuk itu, France mengimbau, kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu untuk dapat segera menyerahkan senjata api kepada pihak kepolisian, baik melalui Polsek setempat maupun melalui Babinkamtibmas.
Selain itu, dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menjaga dan menciptakan Harkamtibmas. "Kami berharap kerja sama seperti ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat yang lainnya," ucap dia.