REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan bahwa hingga kini pemkot belum menetapkan besaran kenaikan upah minimum kota (UMK) untuk tahun 2014. "Saya perlu sampaikan hal ini sebagai klarifikasi atas kesimpangsiuran pemberitaan di sejumlah media massa bahwa Kota Bekasi telah menetapkan UMK naik 40 persen pada 2014," ujar Rahmat di Bekasi, Senin (4/10).
Ia menyatakan kenaikan upah sebesar 40 persen sesuai yang diminta buruh dari sejumlah serikat pekerja baru sebatas kesepakatan rapat antara perwakilan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bekasi pada 31 Oktober 2013 lalu.
"Rapat kemarin itu baru terjadi kesepakatan saja bahwa buruh menghendaki kenaikan UMK 40 persen, tapi belum sampai pada keputusan," ujarnya.
Rahmat mengatakan keputusan terkait kenaikan upah di Kota Bekasi harus melalui mekanisme kesepakatan forum dalam Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang terdiri dari perwakilan pengusaha, buruh, dan Pemkot Bekasi. "Oke kita sepakat saat diminta menaikan UMK 40 persen, tapi kan harus ada keputusan bersama (Depeko)," katanya.
Rahmat menilai, kenaikan UMK sebesar 40 persen di wilayahnya memang realistis diupayakan, namun perlu diimbangi dengan pertimbangan matang.
Menurut Rahmat, Depeko juga harus menjadikan kenaikan UMK di sejumlah daerah sekitar sebagai pertimbangan.
"Baru-baru ini DKI Jakarta sudah menetapkan kenaikan UMK 2014 sebesar Rp2,4 juta atau setara dengan kenaikan kurang 10 persen dari 2013. Kalau tuntutan buruh Kota Bekasi yang 40 persen direalisasikan, ini akan jadi perdebatan sengit nantinya," katanya.