Jumat 01 Nov 2013 19:43 WIB

KPK Bisa Jerat Perusahaan Istri Akil Mochtar

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Juru Bicara KPK Johan Budi
Foto: Antara
Juru Bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar juga dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak pekan lalu.

KPK juga dapat menjerat perusahaan isteri Akil Mochtar, Ratu Rita Akil, yaitu CV Ratu Samagat kalau terbukti ikut menerima aliran dana berasal dari tindak pidana korupsi.

"Bisa dijerat tapi harus dipenuhi syarat bahwa benar ini terkait sama AM (Akil Mochtar)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/11).

Johan menjelaskan, dalam konstruksi TPPU, berdasarkan pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU, jika ada pihak yang menerima transfer aliran dana padahal mengetahui berasal dari tindak pidana korupsi, maka KPK dapat menjeratnya. Selain itu, harus dibuktikan aliran dana ini berkaitan dengan tugas dan jabatan Akil Mochtar di MK.

Jika ada kaitannya, akan dilihat apakah dilakukan dengan sengaja atau tidak, apakah penerima dana mengetahui dana tersebut berasal dari tindak pidana korupsi. Maka itu, tim penyidik harus benar-benar membuktikan apakah pengirim dana ke perusahaan memang terkait dengan tindak pidana korupsi atau hanya hubungan bisnis saja.

Sampai saat ini, lanjutnya, KPK belum memutuskan kesimpulan bahwa kasus yang menjerat Akil berkaitan dengan perusahaan CV Ratu Samagat. "Sampai hari ini belam ada kesimpulan bahwa kasus ini berkaitan dengan perusahaan," tegas Johan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement