Jumat 01 Nov 2013 11:36 WIB

Akil Mochtar Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Heri Ruslan
Akil Mochtar
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKH MK), Harjono mengumumkan Ketua MK non aktif, Akil Mochtar diberhentikan dengan tidak hormat.

''Terlapor terbukti telah melakukan perbuatan tercela, terlapor telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK,'' ucap Harjono saat membacakan putusan MKH MK dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum di gedung MK Jakarta, Jumat (1/11).

Keputusan ini dikeluarkan setelah mendengarkan pembahasan dan pembuktian yang dibacakan lima anggota MKH MK yakni, Harjono sebagai Ketua MKH MK, Hikmahanto Juwana, Anton Yulian, Bagir Manan, Mahfud MD, dan Abbas Said.

''Keputusan ini selanjutnya akan dilaporkan ke Presiden,'' tegas Harjono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement