Jumat 01 Nov 2013 07:15 WIB

Akil Bantah Terima Suap Sengketa Pilkada Kota Palembang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Akil Mochtar
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Wali Kota Palembang.

Selain itu, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Hal itu terkait dengan kasus suap dalam penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar.

Akil membantah telah menerima suap terkait penanganan sengketa pilkada Kota Palembang.

"Secara tegas Pak Akil menyatakan kalau keputusan sengketa Pilkada itu (Kota Palembang) sudah benar," ujar kuasa hukum Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer yang ditemui di KPK, Jakarta, Kamis (31/10).

Tamsil menjelaskan dalam proses sidang perkara sengketa pilkada di Kota Palembang telah memiliki dasar keputusan yang tepat. Sebab, beberapa kotak suara dari Pilkada Kota Palembang telah dibuka di hadapan panel hakim konstitusi yang diketuai Akil Mochtar.

Kliennya juga membantah telah menerima sesuatu apapun terkait penanganan sengketa pilkada di Kota Palembang. Akil juga mengklaim tidak ada aliran dana ke dalam beberapa rekening yang telah dilaporkannya ke KPK.

Bahkan Akil bersedia untuk bertanggungjawa jika KPK menemukan adanya bukti Akil menerima sesuatu terkait pilkada tersebut.

"Dapat dipastikan tidak ada aliran dana ke dalam rekening dan rekening itu juga dilaporkan ke KPK. Pak Akil bilang, silahkan mencari dan saya (Akil) berani untuk bertanggungjawab," kata Tamsil menjelaskan.

Sebelumnya KPK melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Wali Kota Palembang, Romi Herton dan kantor Bupati Kabupaten Empat Lawang, Budi Antoni pada Selasa (29/10) lalu.

Penggeledahan ini terkait dengan kasus suap penanganan sengketa pilkada di daerah lain di luar Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak dengan tersangka Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tim penyidik juga menyita tiga buah telepon seluler (ponsel) dan bukti setor rekening milik isteri Romi Herton, Masyitoh senilai Rp 500 juta.

Keesokan harinya, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Palembang di Mako Brimob Polda Sumsel.

Di antaranya Sekretaris Daerah Kota Palembang Ucok Hidayat, Kepala Dinas Tata Kota Palembang Isnaini, Kepala Dinas Izin Terpadu Diankis Julianto dan Kepala Dinas Taman Kota Palembang, Alex.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement