REPUBLIKA.CO.ID, JAKART -- Temuan DNA Akil Muchtar yang indentik menempal di kertas lintingan ganja membawa babak baru penyelidikan dugaan penggunaan Narkoba Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif itu.
Seperti yang diumumkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Rabu (30/10), temuan DNA di lintingan ganja ini akan langsung didalami untuk diketahui sejak kapan Akil mengonsumsi ganja.
BNN mengatakan, mereka membentuk tim kedokteran untuk menelaah lebih dalam terkait dugaan penggunaan Narkoba oleh Akil. Terlebih, empat lintingan ganja ini ditemukan bersamaan dengan dua pil yang mengandung unsur sabu-sabu saat penggeledahan di Kantor Akil awal Okteber lalu.
Atas temuan tersebut, memang belaum dapat serta merta Akil dinyatakan postif pernah menggunakan ganja apalagi Narkoba lainnya. Namun, bila dalam proses assessment diketahui riwayat Akil sering bersentuhan dengan Narkoba, maka aparat hukum akan mengembangkannya menjadi perkara penyelidiakan.
"Ada kemungkinan AM (Akil) sebagai pengguna. Ada ancaman hukuman bagi pengguna maksimal empat tahun,” ujar Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto di Gedung BNN Rabu (30/10).
Sampai saat ini, kata dia, BNN akan terus aktif melakukan penelusuran terkait dugaan konsumsi Narkoba yang dilakukan oleh tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Sebelumnya, aparat hukum menemukan empat linting ganja dimana satu diantaranya setengah habis terpakai. Selain itu, dalam penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Akil awal Oktober lalu, ditemukan juga dua pil yang mengandung unsur sabu-sabu didalamnya.
Temuan ini lantas diserahkan kepada BNN untuk ditelusuri. Hasilnya, tiga pekan berselang diketahui DNA Akil ditemukan menempel di salahsatu kertas lintingan ganja yang diperiksa.