Rabu 30 Oct 2013 15:38 WIB

Disuap Rp 11 Miliar, Jabatan Heru Sulistyono di Ditjen Bea Cukai Strategis

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kepala Sub Bidang Ekspor Impor Ditjen Bea dan Cukai Heru Sulistyono
Foto: Dokumen Polri
Kepala Sub Bidang Ekspor Impor Ditjen Bea dan Cukai Heru Sulistyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai akan membuka pintu seluas-luasnya bagi kepolisian yang kini tengah mengusut kasus dugaan suap salah satu pegawai mereka. 

Menurut Kepala Subdirektorat Humas Ditjen Bea dan Cukai Haryo Limanseto, Heru Sulistyono yang sudah dijadikan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri masih tercatat sebagai pegawai mereka.

“Jabatanya pak HS Kasubdit Ekspor dan Impor. Jadi memang bertanggung jawab penuh di situ,” kata Haryo dihubungi Republika, Rabu (30/10).

Tak banyak profil HS yang diketahui Haryo. Namun yang jelas, selama setidaknya sepuluh tahun terakhir HS memang selalu duduk di jabatan yang cukup strategis.  Dikatakannya, HS juga pernah menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

“Tetapi jelasnya kami belum mengendus perilaku pak HS sampai akhirnya ada berita penangkapan ini. Kami juga sekarang sedang melakukan penelusuran,” kata Haryo.

 Haryo menegaskan,  Ditjen Bea dan Cukai siap memberikan ragam bantuan yang dibutuhkan kepolisian untuk membongkar dugaan suap Rp 11 miliar keapda HS. Dia berujar, setidaknya sampai siang ini, Ditjen Bea dan Cukai belum menerima pemberitahuan apapun dari Mabes Polri.

“Duduk perkaranya masih  kami dalami, jika teman-teman kepolisian memerlukan keterangan kami siap. Sementara dari kami kepada pak HS belum ada tindak lanjut apapun,” ujar dia.

 Lebih dalam, terkait perilaku HS yang diduga kuat menerima suap, Haryo mengatakan, Ditjen Bea dan Cukai sudah memiliki tim pengawas di internal lembaga mereka. Unit tersebut dibentuk untuk mencegah sekaligus meneliti rutin terkait pola kerja pegawai Ditjen Bea dan Cukai.

 “Kami secara umum, ada unit kepatuhan internal yang gunanya menjaga dan mencegah. Dan  apabila ada indikasi penyimpangan secara khusus maka akan dilakukan penelitian lebih dalam,” kata Haryo.

 Sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Dittipideksus menangkap HS dan seorang pengusaha bernama Yusron Arif (YA) pada Selasa (29/10) di Jakarta. HS diduga menerima suap sebesar Rp 11 miliar dari YA yang merupakan pengusaha di bidang ekspor dan impor macam-macam barang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement