Rabu 30 Oct 2013 15:15 WIB

Sebelum Ditangkap, Pejabat Bea Cukai Beli Rumah Rp 8 Miliar

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Bea Cukai
Foto: .
Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri bakal mengembangkan penyidikan terhadap tersangka kasus penyuapan atas nama Kepala Sub Direktorat Ekspor Impor Direktorat Bea dan Cukai Heru Sulistyono ke arah tindak pidana pencucian uang. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyo mengungkapkan, penyidik pun sudah menyita beberapa aset yang diduga hasil pencucian uang seperti dua mobil mewah dan rumah. 

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan HS di rumahnya di Perumahan Sutra Renata Alba Utama Nomor 3 Alam Sutera, Serpong Tangerang Selatan, Banten, Arief menyebutkan, HS yang baru satu bulan menempati kediamannya ini membeli rumah tersebut seharga Rp 8 miliar.

Atas kejahatan yang diduga kuat sudah dilakukan oleh HS, proses TPPU yang sudah menyita dua mobil dan sejumlah barang ini juga bisa sampai ke perampasan rumah. Langkah tersebut tidak menutup akan dilakukan oleh kepolisian bertolak dari kasus yang menjerat HS.

 “Untuk itu kami akan selidiki lebih dalam. Seperti apa cara HS membelinya,” tegas perwira yang baru saja pulang menunaikan ibadah haji ini. Sementara itu, kepada kedua pelaku Dittipideksus menerapkan sejumlah pasal atas perbuatan mereka.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 3, 6 UU 15 tahun 2002 TTPU seperti yang diubah dalam UU25/2003, pasal 3 dan 5 UU 8/2010. Selain itu, pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a dan b UU 31/1999 korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP.

 Total durasi kurungan kepada keduanya dapat mencapai belasan tahun penjara. Semua tergantung dari proses penyidikan dari pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi yang akan menjadi bahan memberatkan keduanya saat diadili di persidangan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement