Rabu 30 Oct 2013 09:47 WIB

Suap Pegawai Bea Cukai Dilakukan Lewat Polis Asuransi

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Asuransi (Ilustrasi)
Foto: wepridefest.com
Asuransi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- HS, pegawai Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), Selasa (29/10), langsung ditahan di Rutan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

HS yang juga ditahan bersama beberapa pelaku dari pihak swasta ini diketahui menerima suap sejak tahun 2011 sampai 2012. Sementara diduga total Rp 5 miliar diterima olehnya dari seorang pengusaha ekspor dan impor berinisial YA.

Modus pemberian suap yang dilakukan oleh YA kepada HS tergolong baru dan terkamuflase. Caranya, YA dibantu oleh rekannya di perusahaan BM, AW dan SR membuat 11 polis asuransi yang berisikan total uang Rp 5 miliar.

Singkat cerita, polis-polis tersebut dicairkan sebelum jatuh tempo demi menutupi satu hal. Yakni, dengan pencairan sebelum jatuh tempo, uangnya dapat dialirkan ke rekening HS sehingga seolah-olah uang suap tersebut merupakan hasil pencairan asuransi.

“Padahal pencairan uang itu merupakan praktik suap kepada HS,” ujar Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto semalam di Mabes Polri.

Jenderal bintang satu yang baru saja pulang menunaikan ibadah haji ini berujar, dari awal, kewajiban setor polis asuransi itu memang rutin dibayar oleh YA. Namun polis-polis itu sendiri beratasnamakan HS dan isitrinya WW. Sehingga HS hanya tinggal menikmati uang hasil setoran YA setelah semua perjanjian diantara mereka selesai.

Meski dugaan awal HS hanya menikmati suap sebesar Rp 5 miliar, namun di dalam saldo polisi itu diketahui ada uang mencapai belasan miliar rupiah. "Total dana untuk 11 polis asuransi Rp 11.424.893.500, ini masih kami kembangkan,” ujar Arief.

Pemberian suap ini sendiri ditengarai sebagai bentuk gratifikasi YA kepada HS agar dapat terhindar dari kewajibannya membayar kewajiban ekspor dan impor. Pasalnya, diketahui, YA memiliki sepuluh perusahaan ekspor dan impor berbagai macam barang.

Sampai saat ini, kasus dengan modus baru tersebut masih terus polisi kembangkan. Ditegaskan oleh Arief, dengan terungkapnya modus ini, maka juga  akan menambah kemampuan polisi dalam mengendus upaya suap melalui praktik yang sama.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement