REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap Kepala Sub Direktorat Ekspor Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Sulistyono terkait kasus tindak pidana penyuapan dan pencucian uang.
Kasus itu turut melibatkan pengusaha Yusran Arif. Keduanya ditangkap terpisah di kediamannya masing-masing, Selasa (29/10). Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Agung Kuswandono mengaku telah mendapatkan informasi awal terkait penangkapan anak buahnya itu oleh Bareskrim.
Meskipun begitu, Agung mengaku belum mengetahui secara detil permasalahan yang mengakibatkan bawahannya ditangkap polisi. "Kita sedang menunggu berita resmi dari sana (Bareskrim). Nanti kalau sudah ada, kita akan tindak lanjuti masalahnya apa," ujar Agung.
Agung menyampaikan hal itu saat ditemui wartawan seusai mengikuti Upacara Peringatan Hari Oeang ke 67 di lapangan upacara, Komplek Kemenkeu, Rabu (30/10).
Saat ditanya terkait sudah gamblangnya pemberitaan media terkait penangkapan itu, Agung mengatakan, "Itu kan dari media. Kan kita gak bisa pakai itu sebagai dasar karena harus ada prosedur. Untuk sementara, jawabannya sampai di situ."
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan Heru sebagai tersangka. Apabila mengikuti aturan normal yang berlaku dalam kepegawaian, maka ada pemberhentian sementara. Sedangkan jika menjadi terpidana, yang bersangkutan diberhentikan.
"Itu prosesnya sama dengan yang lain di PNS, sudah ada peraturannya," kata Agung. Saat ditanya, masih adakah pegawai Ditjen Bea dan Cukai melakukan tindakan sejenis, Agung menjawab diplomatis. "Saya tidak mau berandai-andai. Tapi semua pegawai diawasi termasuk saya diawasi."