REPUBLIKA.CO.ID,SERANG--Sejumlah mahasiswa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan pemberian mobil mewah dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten.
"Saya kira bentuk pemberian mobil mewah itu masuk dalam kategori gratifikasi untuk memuluskan anggaran proyek itu," kata Syaumi, seorang mahasiswa Untirta Serang, Rabu. Menurut dia, pemberian gratifikasi tersebut masuk tindak pidana korupsi sehingga KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) harus segera melakukan pemeriksaan.
KPK juga menetapkan tersangka Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan sangkalan menerima gratifikasi proyek atlet Hambalang. Karena itu, pihaknya mendesak KPK segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dugaan pemberian mobil mewah kepada sejumlah anggota DPRD Banten.
"Pemberian bentuk apapun kepada anggota legislatif tidak boleh, apalagi untuk memuluskan proyek anggaran," katanya.
Begitu pula, Mastur, seorang mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banten mengatakan pihaknya mendesak KPK dapat melakukan pemeriksaan kepada anggota DPRD Banten yang menerima pemberian mobil mewah itu.
Adik Gubernur Banten, tersangka Pilkada Lebak membagi-bagikan mobil mewah itu karena meloloskan anggaran APBD Banten. Perbuatan itu tentu melawan perbuatan hukum dan jelas-jelas masuk gratifikasi.
"Jika mereka menerima gratifikasi sama dengan perbuatan korupsi dan bisa ditingkatkan menjadi tersangka," katanya.
Berdasarkan informasi pemberian mobil itu kepada sejumlah anggota DPRD Banten antara lain EY (Fraksi Demokrat) menerima empat mobil mewah yaitu Jeep Rubicon, Morris, Mercy Seri E dan R.
AH (Fraksi Demokrat) menerima Mercy E 300 dan Toyota Alphard, MW (Fraksi Demokrat) Honda CR-V dan MercyC200. Selain itu juga SIJ mendapat Honda CR-V juga TF (Fraksi PKB) Land Cruiser Prado dan Toyota Alphard.
JR (dulu Fraksi PDI Perjuangan) mendapat Mercy E 300, Jaguar Merah, AP (Fraksi PKS) Mercy C 200 Hitam dan SP (Fraksi Golkar) Alphard, serta HT (Fraksi Golkar) Honda CR-V.
"Kami menerima mobil pemberian itu tidak dilengkapi dokumen kepemilikan BPKB karena mobil itu masih atas nama Wawan," kata anggota DPRD yang enggan disebutkan namanya itu.