REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas perhubungan DKI Jakarta mendukung rencana Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang mengusulkan kenaikan denda bagi pengendara yang menerobos jalur busway. Bila usulan disetujui, maka pengendara mobil akan kena denda Rp 1 juta dan pengendara motor Rp 500 ribu.
Advertisement