Selasa 29 Oct 2013 14:38 WIB

Hati-Hati Masuk Jalur Busway, Kena Denda Rp 1 Juta

Sejumlah pengendara motor menerobos jalur busway di kawasan Mampang, Jakarta Selatan,Selasa (29/10).  (Republika/Prayogi)
Sejumlah pengendara motor menerobos jalur busway di kawasan Mampang, Jakarta Selatan,Selasa (29/10). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas perhubungan DKI Jakarta mendukung rencana Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang mengusulkan kenaikan denda bagi pengendara yang menerobos jalur busway. Bila usulan disetujui, maka pengendara mobil akan kena denda Rp 1 juta dan pengendara motor Rp 500 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement