Senin 28 Oct 2013 22:27 WIB

Rusli Zainal Bakal Jalani Sidang 6 November

Rusli Zainal
Foto: Republika/Yasin Habibi
Rusli Zainal

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru telah menentukan jadwal sidang kasus dugaan korupsi yang dilakukan Rusli Zainal menyangkut pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-XVIII dan izin kehutanan pada tanggal 6 November 2013.

"Jadwal sidang Rusli pada hari Rabu pekan depan tanggal 6 November," kata Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Pekanbaru Hasan Basri di Pekanbaru, Senin (28/10) malam.

Sesuai dengan ketetapan, jelasnya, sidang perdana yang memiliki agenda membacakan dakwaan dengan terdakwa Rusli yang saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan Kelas II B Pekanbaru yang terdapat di Jalan Sialang Bungkuk, Kulim, Tenayan Raya.

Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menetapkan tiga orang majelis hakim yang menyidangkan Rusli dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Bachtiar Sitompul.

"Majelis Hakimnya adalah Hakim Ketua, Bachtiar Sitompul dan Hakim anggotanya I Ketut Suarta SH serta Rahmat Silaen SH, MH, dengan registrasi perkara Nomor: 50/Pid.Sus/Tipikor/2013 PN.PBR," katanya.

Pada Kamis (24/10), sekitar pukul 13.30 Wib berkasnya perkara Rusli diterima Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk mendapatkan nomor register perkara termasuk penentuan majelis hakim dan jadwal persidangan.

Jaksa KPK telah melimpahkan tiga berkas perkara dugaan korupsi Rusli ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. "Tiga berkas yang dilimpahkan menyangkut masalah izin hutan, memberi suap kepada anggota DPRD Riau, dan penerima suap proyek PON," kata Jaksa KPK, Andi Suhardis.

Rusli dikenakan pasal berlapis yakni pasal 23 ayat 2, pasal 12 dan pasal 5 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gubernur Riau itu juga dijerat dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya pada 8 Februari 2013 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rusli sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan PON ke-XVIII pada dua perkara, masing-masing sebagai pemberi dan penerima suap.

Oleh KPK juga menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan pada 2001-2006.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement