REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya belum menerima hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai ribuan kasus terindikasi korupsi di Pemprov DKI.
"Saya tidak tahu, belum disampaikan kepada saya mengenai hal itu. Kalau temuan ribuan kasus itu, ada yang bisa berupa ganti rugi, dan kalau sudah termasuk ke kriminal, itu urusannya penegak hukum," ujar Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Senin.
Ia membantah jika kedatangan BPK Perwakilan DKI ke kantornya untuk membicarakan hasil temuan indikasi kasus korupsi di Pemprov. "Ndak membicarakan masalah itu, kalau memang hasil temuan itu sudah ada, nanti diurus," ujar dia.
Ia mengatakan BPK berfungsi menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan kerugian negara, jadi tidak ada urusannya dengan pelayanan kesehatan kelas tiga.
"Pelayanan kelas tiga sudah bagus, yang dilihat BPK itu adalah penyimpangannya. Ngapain BPK urusin pelayanan, urusannya BPK adalah mengurusi hal-hal yang menyimpang dan memeriksanya," kata dia.
Ketika disinggung mengenai laporan BPK yang disampaikan ke penegak hukum, ia mengatakan hal tersebut tidak ada karena kalau menyimpang langsung ditangani oleh penegak hukum.
"Kalau sudah jelas menyimpang itu langsung diurus aparat penegak hukum. Tapi kalau masih berkaitan dengan ganti rugi urusannya oleh tim penagih ganti rugi karena biasanya hasil temuan itu ada yang administratif maupun prosedur. itu bisa, tetapi kalau sudah diselewengkan itu urusannya aparat hukum," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DKI Jakarta Blucer W Rajagukguk mengatakan pihaknya bertemu dengan Gubernur Joko Widodo untuk menindaklanjuti hasil temuan indikasi korupsi di Pemprov DKI.
"Ini sebagai tindak lanjut seluruh temuan pemeriksaan yang belum ditindaklanjuti. Artinya, kita akan melihat posisi sekarang seperti apa. Jadi harapannya supaya seluruh temuan BPK itu mendapat perhatian serius untuk ditindaklanjuti," ujar dia.
Ia mengatakan pihaknya memberikan rekomendasi kepada Pemprov, misalnya posisi audit untuk keuangan negara ini dikembalikan kalau memang uang yang digunakan tidak sah.