Jumat 25 Oct 2013 16:09 WIB

Pengacara: Akil Terpaksa Menolak Pemeriksaan Tertutup MKK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Akil Mochtar
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar menolak untuk diperiksa Majelis Kehormatan Konstitusi secara tertutup di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Pihak kuasa hukum Akil menyatakan Akil terpaksa menolak diperiksa karena pemeriksaannya dilakukan secara tertutup.

"Karena sudah terlanjur ada pemeriksaan majelis (MKK) secara terbuka maka Akil bersedia diperiksa asal terbuka ternyata majelis tidak mau terbuka karena katanya KPK tidak mau," kata kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan yang ditemui di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/10).

Otto menambahkan sebenarnya Akil mau diperiksa MKK namun pemeriksaannya dilakukan terbuka seperti pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya. Karena MKK tetap menuruti permintaan KPK untuk diperiksa secara tertutup, maka kliennya menolak untuk diperiksa.

Selain itu, Akil juga telah melayangkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua MK. Sehingga MKK tidak lagi memiliki kewenangan dan tidak ada urgensinya dalam memeriksa Akil terkait pelanggaran kode etiknya. "Menurut aturan hukum maka akil sudah tidak boleh lagi diperiksa Majelis Kehormatan karena dia sudah mengundurkan diri," jelasnya.

Alasan lainnya, kliennya juga tidak mau diperiksa kalau ada penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut. Ia berkelit dalam pemeriksaan apa pun harus bebas dan tidak boleh ada tekanan. Jika ada penyidik dalam pemeriksaan MKK maka akan memberikan situasi yang tidak nyaman bagi Akil.

"Ketua Majelis Kehormatan Harjono tentu tidak bisa independen kalau di situ ada penyidik KPK karena dia kan masih hakim konstitusi yang berpotensi juga menjadi masalah dalam persoalan ini. Kabar-kabarnya oleh KPK mau diperiksa hakim konstitusinya, berarti kan secara psikologis itu akan mempengaruhi independensi dia dalam menangani perkara ini," dalih Ketua Umum Peradi ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement